Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial. Selain itu permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial. 2. Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Undang-Undang tentang Pekerja Sosial mengatur mengenai pertama, Praktik Pekerjaan Sosial; kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial; ketiga, Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; keempat, Registrasi dan izin praktik; kelima, hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan Klien; keenam, Organisasi Pekerja Sosial sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; ketujuh, Dewan Kehormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial; kedelapan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.

Tentang
:Pekerja Sosial
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
:02 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
:02 Oktober 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.182, TLN NO.6397, JDIH.SETNEG.GO.ID : 29 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kewajiban Notaris Dalam Melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Ham tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Qonitah Annur Aziza, Ferina Yola Damayanti, Indrawati
Notaire Vol. 5 No. 2 2022

Ambiguitas Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Sosial

Rayno Dwi Adityo
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 1 2022

KEPASTIAN HUKUM JASA PENILAI PUBLIK DI INDONESIA

Doni Septo, Suparji Suparji, Anis Rifai
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan Vol. 7 No. 2 2022

MELANGKAH KE PANGGUNG GLOBAL: PERUSAHAAN PERSEORANGAN DI ERA GLOBALISASI

Kristanti, Vina Dwi Ayu, nuzulia, nuzulia
Borneo Law Review Journal Vol. 8 No. 1 2024

Peranan Pekerja Sosial dalam mencegah dan menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Batu Bara

Nisa, Khairatun
AS-SÂIS (JURNAL HUKUM TATA NEGARA ISLAM/SIYASAH) Vol. 8 No. 2 2024

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…