Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:15
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Mei 1954
Tanggal Pengundangan
:18 Mei 1954
Tanggal Berlaku
:18 Mei 1954
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1954/NO.59, TLN NO.582 LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…