Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1969

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:15
Tahun
:1969
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Desember 1969
Tanggal Pengundangan
:17 Desember 1969
Tanggal Berlaku
:17 Desember 1969
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1969, LL SETNEG : 20 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

penyisipan

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1980

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1969
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 8
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Pasal 10
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Pasal 13a
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Pasal 15
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Pasal 17
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Pasal 19
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Pasal 20
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Pasal 22
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Pasal 22a
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Pasal 27
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Pasal 29a
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Pasal 31a
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975

Paper Terkait

Penataan Sistem Pemilihan Umum yang Berkeadilan untuk Penguatan Sistem Presidensiil Di Indonesia

Mohammad Syaiful Aris
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL YANG MULTI PARTAI

Kuswanto -
Yuridika Vol. 28 No. 2 2013

Militerisme dan Demokrasi: Evaluasi Hak Politik TNI-Polri di Indonesia Pasca-Reformasi

A. Razaq, Moh. Khalilullah
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2024

TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMILU DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA

Putra Ahmad, Nurirvan Mulia, Rosidin, Utang, Jaelani, Elan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 2 2023

TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMILU DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA

Putra Ahmad, Nurirvan Mulia, Rosidin, Utang, Jaelani, Elan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 2 2023

PENUNDAAN PEMILIHAN UMUM DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI

Yudi Widagdo Harimurti
RechtIdee Vol. 17 No. 1 2022

KEWENANGAN BADAN PENGAWAS DALAM MENCEGAH PELANGGARAN ADMINISTRATIF MELALUI SISTEM PEMERIKSAAN ACARA CEPAT PADA PUTUSAN PENGAWASAN PEMILU DI SUMUT

Muhammad Akbar Siregar, Mirza Nasution, Edy Ikhsan, Afnila Afnila
Law_Jurnal Vol. 3 No. 2 2023

Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 Terhadap Eksistensi Sistem Proporsional Terbuka Sebagai Identitas Demokrasi Di Indonesia

Paisal Abdi, Insan Tajali Nur, Rosmini
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 2024

PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Evi Noviawati
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol. 7 No. 1 2019

MENGEFEKTIFKAN KONTROL HUKUM ATAS KEKUASAAN

Mohd. Mahfud MD
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 3 No. 6 1996

Politik Hukum Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Perspektif Desentralisasi di Indonesia: Legal Politics of the Head of the Authority of the Nusantara Capital City in the Perspective of Decentralization in Indonesia

Lathiif Tata Damarjati
Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Vol. 3 No. 1 2024

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…