Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional. Permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat; Untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai kebdakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan. 2. Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UU ini berisi mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Tentang
:Kesehatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:17
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
:08 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
:08 Agustus 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2023 (105), TLN (6887): 198 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Ketiadaan Regulasi dan Risiko Kesehatan: Tinjauan Hukum atas Perdagangan Pakaian Bekas dalam Negeri di Indonesia

Cendani, Enggar, Muskibah, Muskibah, Naili Hidayah, Lili
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 3 2025

Analisis Hukum Praktik Aborsi oleh Tenaga Medis.

Rozaq, Nafisa Putri, Budiarsih, Budiarsih
Yustitiabelen Vol. 11 No. 1 2025

Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Pendidikan pada Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dari Tindakan Perundungan.

Pradita Wardhany, Lisda, Huda, M. Khoirul, Zamroni, Mohammad
Yustitiabelen Vol. 10 No. 2 2024

Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Program Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari Tindakan Kekerasan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa

Yuliandari, Susi, Chomariyah, Chomariyah, Asmuni, Asmuni
Yustitiabelen Vol. 10 No. 2 2024

Legal Protection of Patients’ Confidentiality in the Era of Mandatory Electronic Medical Records

Hendrata, Winona May, Karim, Asma
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 7 No. 2 2025

Optimalisasi Peran Regulasi dalam Upaya Pencegahan Peredaran Doping Melalui Marketplace Online di Indonesiasia

Anam, Mohammad Choirul
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Partisipasi Masyarakat Kota Pekanbaru terhadap Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Sari, Etika, Maya Lestari, Maria, Jaya Kusuma, Zulfikar
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Melakukan Pengguguran Kandungan (Aborsi)

Sevia, Melina Dwi, Nofitasari, Solehati, Wahyuningtyas, Yuli Winiari, Manab, Abdul
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Legalisasi Aborsi Bagi Korban Perkosaan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)

Guntara, Bima
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Implikasi Hukum Ketenagakerjaan terhadap Hubungan Industrial di Era Globalisasi

Fathanudien, Anthon
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Implikasi Mental Health Gen Z Akibat Pengaruh Media Sosial dalam Pandangan Hukum di Indonesia

Imron Marsyadi, Muhammad Afi, Rizka, Rizka, Soekiswati, Siti
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Problematika Batasan Usia Tindak Pidana Aborsi

Juang, Nitha Dini Safitri
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

Berita Terkait

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…