Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No.26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perangberdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.26 tahun 1957 tersebut perlu ditetapkansebagai undang-undang 2. Pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia. 3. BAB I UMUM BAB II PENERIMAANMENJADI MILITER SUKARELA BAB III KETENTUAN-KETENTUAN TENTANGKEDUDUKAN MILITER SUKARELA BAB IV KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DANHAK-HAK MILITER SUKARELA BAB V MEMPERPANJANG IKATAN DINAS BAB VI PEMBERHENTIAN DARI DINAS KETENTARAAN BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK BEKAS MILITER SUKARELA BAB VIII1.Ketentuan-ketentuan mengenai anggota tentara yang pada saat mulai berlakunyaundang-undang ini masih ada dalam dinas tentara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:19
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:01 Juni 1958
Tanggal Berlaku
:01 Juni 1958
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 60, TLN No. 1616, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana

Lisnawaty Wadju Badu, Apripari Apripari
Jurnal Legalitas Vol. 12 No. 1 2019

Kajian Yuridis Tentang Penggantian Antar Waktu Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hubungannya Dengan Kepastian Hukum Dalam Negara Kesejahteraan

Achmad Gunawan
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Vol. 9 No. 1 2019

Penyelesaian Perselisihan perburuhan Sebelum dan Sesudah Lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara

Ni'matul Huda
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 1 No. 3 1995

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…