Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. b. bahwa Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yang menangani tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. c. bahwa pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi perlu terus ditingkatkan melalui strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang komprehensif dan sinergis tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Asas Komisi Pemberantasan Korupsi : a. Kepastian hukum; b. Keterbukaan; c. Akuntabilitas; d. Kepentingan Umum; e. Proporsionalitas; f. Penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tugas, wewenang, kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi. Persyaratan Pimpinan KPK, Pemberhentian Pimpinan KPK. Dewan Pengawas KPK: tugas, syarat untuk diangkat sebagai Dewan Pengawas, pengangkatan dan penetapan sebagai Dewan Pengawas, pemberhentian Ketua dan Anggota Dewan Pengawas. Penyidik KPK: persyaratan, pemberhentian.

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:19
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.197, TLN NO.6409, PERATURAN.GO.ID : 32 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hak Reseller Online Shop Terkait Perbuatan Melawan Hukum Dengan Cara Pembatalan Sepihak Yang Dilakukan Oleh Konsumen

Aprilia Pitri NR, Umar Hasan, Ageng Triganda Sayuti
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

Tanggung Jawab Penyedia Layanan Aplikasi Marketplace Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Provinsi Jambi

Indri Winarsih, Firya Oktaviarni
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 2 2021

Relevansi Nilai Barang Terhadap Tindak Pidana Pencurian

Muhammad Djaelani Prasetya
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 2 2020

Analisa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan kaitanya dengan Asas Kebebasan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi

Helmi Muammar, Wawan Kurniawan, Fuad Nur Fauzi, Y Farid Bambang T, Aryo Caesar Tanihatu
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 2021

Ambiguitas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Perkara Nomor 91/PUU/MK-VXIII/2020

alkahfi setiawan, sidi
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2022

Perlindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn dalam Perspektif Psikologi Hukum

Amalah, Arfa Shafiyatul, Abdulgani, Rika Kurniasari
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Kepastian Hukum Sistem Peradilan Pidana Koneksitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023

Apriliyanto, Teguh, Putra, Irman, Maryani, Ani
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Kedudukan Keterangan Ahli di Sidang Pengadilan dalam Pembuktian Perkara Korupsi

Novrianto, M., Indrajaya, Indrajaya
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Pentingnya Memahami Proses Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar (Judicial Review) Di Mahkamah Konstitusi Guna Meningkatkan Kepekaan Terhadap Peraturan Yang Berlaku Pada Masyarakat Demokrasi

Anindya Dewi Athalia, Amanda Karilla, Aprita Dara Saphira Prameswari, Mahesa Perkasa, Mochammad Huri
Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 2023

Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 68/PUU-XXII/2024, tanggal 12 September 2024, terkait Syarat Usia Minimum Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Noorlaila, Maulidya, Firmansyah, Muhamad Atji, Adzan, Robith Haqqi, Rohayatun, Siti, Nabawi, Naufal, Agustin, Nur Laila
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 4 No. 2 2025

Urgensi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Membangun Ketertiban Hukum

Rismarito Manik, Mey Enda Sinuraya, Chacha Widya Permata Sari, Ribet Sri Pipit Putri Zega, Cindy Laura Sihombing
Verdict: Journal of Law Science Vol. 5 No. 1 2026

Berita Terkait

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosongtermasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…