Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. .bahwa Republik Indonesia, sebagaianggota "1' Union Internationaledes Telecommunications" telah turut menandatangani perjanjian:"Convention internationale des Teleconununications Buenos Aires1952";2.bahwa perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang-undang 2. a.Pasal 15 ayat (1) dari Convention tersebut di atas;b.Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia; 3. Denganini disetujui perjanjian"Convention Internationale desTelecommunications-Buenos Aires 1952" yang bertanggal BuenosAires 22 Desember 1952, dan yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini

Tentang
:Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Januari 1957
Tanggal Pengundangan
:13 Februari 1957
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1953
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 15, TLN No. 1159, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Studi tentang implementasi komunikasi politik hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kabupaten Gowa

Muliaty Amin
IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol. 15 No. 1 2015

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…