Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008

Abstrak Peraturan

1. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum; bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum; bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab; bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK 3. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK 4. ASAS DAN CIRI 5. TUJUAN DAN FUNGSI 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA 8. ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN 9. KEPENGURUSAN 10. PENGAMBILAN KEPUTUSAN 11. REKRUTMEN POLITIK 12. PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK 13. PENDIDIKAN POLITIK 14. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK 15. KEUANGAN 16. LARANGAN 17. PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK 18. PENGAWASAN 19. SANKSI 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Partai Politik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
:04 Januari 2008
Tanggal Berlaku
:04 Januari 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2008/NO.2, TLN NO.4801, LL SETNEG : 20 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 51
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 1
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 2
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 3
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 4
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 5
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 16
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 19
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 23
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 29
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 32
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 33
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 34
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(4)
Pasal 34A
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 35
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 39
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 45
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 47
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Paper Terkait

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 14 Tahun 2012, Upaya Meminimalisir Korupsi oleh Partai Politik

Adji Suradji Muhammad, Ardian Sunarma Lambang Dewanta
Yustitiabelen Vol. 8 No. 1 2022

Optimalisasi Kebijakan Affirmative Action bagi Keterlibatan Perempuan di Lembaga Legislatif dalam Mewujudkan Kebijakan Responsif Gender

Marzellina Hardiyanti
Yustitiabelen Vol. 8 No. 1 2022

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERKAIT PERLINDUNGAN HAK ANAK

Mochammad Fahruz Rizqy
Yuridika Vol. 30 No. 2 2015

PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL YANG MULTI PARTAI

Kuswanto -
Yuridika Vol. 28 No. 2 2013

Implikasi Pembubaran Partai Politik terhadap Organisasi Sayap

Albab, Biantara
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Peranan Hukum dalam Mencegah Praktik Politik Uang (Money Politics) dalam Pemilu di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas

M Jeffri Arlinandes Chandra, Jamaludin Ghafur
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 1 2020

Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum 2024

Hasyim, Abdulloh, Azkia, Sharla Shafa Salsabila
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 2 2023

Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum 2024

Hasyim, Abdulloh, Azkia, Sharla Shafa Salsabila
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 2 2023

Law, Politics, and Women: How were 'Aisyiyah's Cadres Involved in the Party?

Anom Wahyu Asmorojati, Fauzan Muhammadi
Varia Justicia Vol. 17 No. 1 2021

INTERPRETASI KEWENANGAN RECALL PARTAI POLITIK DALAM TATANAN PEMERINTAHAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH

Sulastri, Dewi, Nuraeni, Neni
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 1 2019

INTERPRETASI KEWENANGAN RECALL PARTAI POLITIK DALAM TATANAN PEMERINTAHAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH

Dewi Sulastri, Neni Nuraeni
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 1 2019

BANK SENTRAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Ari Wirya Dinata
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 2 No. 1 2017

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…