Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

1. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,bahwa untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna mempererat hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2),ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional 3. membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna menjamin hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland Concerning Co-Operation In The Field Of Defence)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
:19 Januari 2016
Tanggal Berlaku
:19 Januari 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2016/NO.10, TLN NO.5836
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

EFEKTIVITAS PENGAWASAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA

AGENG PRAYOGO, GANA, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 2019

EFEKTIVITAS PENGAWASAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA

AGENG PRAYOGO, GANA, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 3 2019

Hukum Pembuktian pada Sengketa Penetapan Lokasi Tanah di Peradilan Tata Usaha Negara

Ramadhany, Indah, Thalia Mustika, Cindyva, Fahlani, Soffyan Angga
Notary Law Journal Vol. 2 No. 4 2023

PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 37/PDT.G/2021/PN PTK TERKAIT WANPRESTASI KREDIT TERHADAP HAK TANGGUNGAN

Nurhandayani, Nyemas Tania Kintan, Tiara, Niski
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 3 2024

Keabsahan Jual Beli Tanah dan Rumah Menggunakan Surat Kuasa dengan Dibubuhi Cap Jempol yang Tidak Disahkan di Hadapan Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2513 K/Pdt/2018)

M. Permata Sakti, Hasim Purba, Maria Kaban
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 9 2025

ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU TENTANG MASJID PARIPURNA PERSPEKTIF SIYASAH DUTURIYYAH

Ayu Azkiah
Hukum Islam Vol. 21 No. 2 2021

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…