Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; dan UU Nomor 23 Tahun 2014. 3. UU ini mengatur mengenai penambahan dan perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
:19 Juli 2021
Tanggal Berlaku
:19 Juli 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.155, TLN No.6697, jdih.setkab.go.id : 26 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Sinkronisasi Pengaturan Kawasan Tempat Penting Bagi Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.

Rahman, Ali
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 2025

Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Papua

Wahyu, Dinar
Yustitiabelen Vol. 10 No. 1 2024

Analisis Yuridis Kedudukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam Sistem Pemerintahan Papua

Loho, Thomfi, Zarkasi, A., Arfai, Arfai, Diar, Adithiya
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Dampak Perubahan Mekanisme Judicial Review dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025

Hifa Haq, Neha
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 5 No. 2 2025

PERLINDUNGAN DAN PENGAKUAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT BIAK PAPUA

Prasetio, Dicky Eko
Realism: Law Review Vol. 2 No. 1 2024

Keuangan Pusat dan Daerah: Aspek Hukum Hubungan Dalam Peraturan Perundangan

Sukhoya, Wildan
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 17 No. 2 2023

Keuangan Pusat dan Daerah: Aspek Hukum Hubungan Dalam Peraturan Perundangan

Sukhoya, Wildan
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 17 No. 2 2023

Desentralisasi Fiskal Asimetris: Tinjauan Terhadap Relasi Kemandirian Fiskal dengan Keberlanjutan Otsus Aceh

Lubis, Alfi Syahri, Yusuf, Muhammad Rifai, Arysandi, Didan Neofal
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 16 No. 1 2025

Kewenangan PTUN dalam Menguji Sikap Diam Pejabat Pemerintahan

Falih Fadli, Aminuddin Ilmar, Achmad Ruslan
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 2 2023

Pelaksanaan Kewenangan Gubernur dalam Konsep Otonomi Khusus Papua

Rakia, A. Sakti R.S., Muharuddin, Muharuddin, Sahertian, Marthin
JUSTISI Vol. 8 No. 1 2022

Pelaksanaan Kewenangan Gubernur dalam Konsep Otonomi Khusus Papua

Rakia, A. Sakti R.S., Muharuddin, Muharuddin, Sahertian, Marthin
JUSTISI Vol. 8 No. 1 2022

Ketidakpatuhan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan: Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur Dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah

wahanisa, rofi, Al Fikry, Ahmad Habib
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 1 2022

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…