Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Tentang
:Aparatur Sipil Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:20
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
:31 Oktober 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2023 (141), TLN (6897): 32 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kedudukan Lembaga Pengawas dan Penguatan Sistem Merit Pasca Putusan MK 121/PUU-XXII/2024

Alya, Dian, Suhendra, Azifah Syaqila Ravadina, Pratama, Febrio Dosi, Iskandar, Iskandar, Madinar, Madinar
Verdict: Journal of Law Science Vol. 5 No. 1 2026

MENELAAH TRANSFORMASI BUDAYA BIROKRASI: MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DALAM KERANGKA DESENTRALISASI PEMERINTAHAN

Andreas, Ricco, Muthahir, Ardi, Alberto Persada, Muhammad, Muntaqo, Firman
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 11 No. 01 2026

Implikasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai

Sirieli Bawamenewi, Yuslim, Khairani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 10 No. 1 2026

Prinsip Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pandeglang Tahun 2024

Zohan, Rt. Ima Muharomah Ibnu, Fuqoha, Hasuri
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi Pada Pemerintah Kota Padang)

Ardila, Mirza, Rosadi, Otong, Madjid, Neni Vesna
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 4 2025

THE MERIT SYSTEM ON THE ACT NO. 20 OF 2023 ABOUT THE STATE'S CIVIL APPARATUS AND PUBLIC SERVICES

Muin, Fatkhul
Supremasi Hukum Vol. 20 No. 01 2024

The Regional Government Leaders Ambiguous Position and Political Influence in Indonesia’s Civil Servant Management

Hardenta, Alif Duta
South East Asian Journal of Advanced Law and Governance Vol. 1 No. 1 2024

Evaluasi Penerapan Perbup Sidoarjo No. 69/2017 pada Bidang Keluarga Berencana Dinas PPPA&KB

Fian Sukma Ningsih, Azizah Aulia Usman, Amelda Frida Eginingrum, Wildan Taufik Raharja, Haryo Kunto Wibisono
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 3 No. 1 2026

Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemindahan Pejabat Administrator Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah

Azoumy, Nur Ghufran, Haryono, Dodi, Separen, Separen
PATTIMURA Legal Journal Vol. 3 No. 3 2024

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-XXI/2023 TERKAIT KAMPANYE PEMILU DI FASILITAS PEMERINTAH DAN TEMPAT PENDIDIKAN

Sabilla, Azzahra Ayu, Widodo, Hananto
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 2018

Berita Terkait

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…