Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:22
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 November 1946
Tanggal Pengundangan
:26 November 1946
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946
TENTANG
PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
1.
bahwa peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti yang diatur di dalam Huwelijksordonnantie S.1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467, Vorstenlandsche Huwelijkorddonnantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 tidak sesuai lagi dengan keadaan masa sekarang, sehingga perlu diadakan peraturan baru yang sempurna dan memenuhi syarat keadilan sosial;
2.
bahwa pembuatan peraturan baru yang dimaksudkan di atas tidak mungkin dilaksanakan di dalam waktu yang singkat;
3.
bahwa sambil menunggu peraturan baru itu perlu segera diadakan peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk untuk memenuhi keperluan yang sangat mendesak;
Mengingat
:
1.
ayat (1) pasal 5, ayat (1) pasal 20, dan pasal IV dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

dengan persetujuan badan pekerja komite nasional pusat
:
peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK
menetapkan
:
1) Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S 1931 No. 467;
menetapkan
:
2) Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada pegawai pencatat nikah.
(2)
Yang berhak melakukan pengawasan atas nikah dan menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
(3)
Bila pegawai itu tidak ada atau berhalangan, maka pekerjaan itu dilakukan oleh orang yang ditunjuk sebagai wakilnya oleh kepala Jawatan Agama Daerah.
(4)
Seorang yang nikah, menjatuhkan talak atau merujuk, diwajibkan membayar biaya pencatatan yang banyaknya ditetapkan oleh Menteri Agama. Dari mereka yang dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya(kelurahannya) tidak dipungut biaya. Surat keterangan ini diberikan dengan percuma. Biaya pencatatan nikah, talak dan rujuk dimasukkan di dalam Kas Negeri menurut aturan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(5)
Tempat kedudukan dan wilayah(ressort) pegawai pencacat nikah ditetapkan oleh kepala Jawatan Agama Daerah.
(6)
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai pencatat nikah diumumkan oleh kepala Jawatan Agama Daerah dengan cara yang sebaik-baiknya.
Penjelasan Pasal:
Maksud pasal ini ialah supaya nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam dicatat agar mendapat kepastian hukum. Dalam Negara yang teratur segala hal-hal yang bersangkut-paut dengan penduduk harus dicatat, sebagai kelahiran, pernikahan, kematian dan sebagainya. Lagi pula perkawinan bergandengan rapat dengan waris-malwaris, sehingga perkawinan perlu dicatat menjaga jangan sampai ada kekacauan. Menurut hukum agama Islam nikah itu ialah perjanjian antara bakal suami atau wakilnya dan wali perempuan atau wakilnya. Biasanya wali memberi kuasa kepada pegawai pencatat nikah untuk menjadi wakilnya; tetapi ia boleh pula diwakili orang lain dari pada pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Agama, atau ia sendiri dapat melakukan akan nikah itu. Pada umumnya jarang sekali Wali melakukan akad nikah sebab sedikit sekali yang mempunyai kepandaian yang dibutuhkannya untuk melakukan akad nikah itu. Ancaman dengan denda sebagai tersebut pada ayat(1) dan(3) pasal 3 Undang-undang ini bermaksud supaya aturan administrasi ini diperhatikan: akibatnya sekali-kali bukan, bahwa nikah, talak atau rujuk itu menjadi batal karena pelanggaran itu. Yang dimaksud dengan mengawasi ialah kecuali hadlir pada ketika perjanjian nikah itu diperbuat, pun pula memeriksa, ketika kedua belah pihak(wali dan bakal suami) menghadap pada pegawai pencatat nikah ada tidaknya rintangan untuk nikah dan apakah syarat-syarat yang ditentukan oleh Hukum Agama Islam tidak dilanggar. Selanjutnya perobahan yang penting dalam pasal ini ialah bahwa kekuasaan untuk menunjuk pegawai pencatat nikah, menetapkan besarnya biaya pencatat nikah, talak dan rujuk, menetapkan tempat kedudukan dan wilayah pegawai pencatat nikah, jatuh masing-masing dari tangan Bupati/Raad Kabupaten ke tangan Menteri Agama, atau pegawai yang ditunjuk olehnya atau pada kepala Jawatan Agama Daerah, sedang biaya nikah talak dan rujuk tidak dibagai-bagai lagi antara pegawai-pegawai pencatat nikah akan tetapi masuk ke Kas Negeri dan pegawai pencatat nikah diangkat sebagai pegawai Negeri. Yang dimaksud dengan Jawatan Agama Daerah ialah Jawatan Agama Keresidenan atau Jawatan Agama di Kota Jakarta Raya. Surat keterangan tidak mampu harus diberikannya dengan percuma, menjaga supaya orang yang tidak mampu jangan diperberat.
Pasal 2
(1)
Pegawai pencatat nikah dan orang yang tersebut pada ayat(3) pasal 1 membuat catatan tentang segala nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya dan tentang talak dan rujuk yang diberitahukan kepadanya; catatan yang dimaksudkan pada pasal 1 dimasukkan di dalam buku pendaftaran masing-masing yang sengaja diadakan untuk hal itu, dan contohnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2)
Dengan tidak mengurangi peraturan pada ayat(4) pasal 45 peraturan meterai 1921 (zegelverordening 1921), maka mereka itu wajib memberikan petikan dari pada buku-pendaftaran yang tersebut di atas ini kepada yang berkepentingan dengan percuma tentang nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya atau talak dan rujuk yang dibukukannya dan mencatat jumlah uang yang dibayar kepadanya pada surat petikan itu.
(3)
Orang yang diwajibkan memegang buku pendaftaran yang tersebut pada ayat(1) pasal ini serta membuat petikan dari buku-pendaftaran yang dimaksudkan pada ayat(2) di atas ini, maka dalam hal melakukan pekerjaan itu dipandang sebagai pegawai umum(openbaar ambtenaar).
Penjelasan Pasal:
Sudah terang, dan tidak ada perobahan, kecuali contoh-contoh buku pendaftaran, surat nikah, talak dan rujuk dan sebagainya ditetapkan tidak lagi oleh Bupati, akan tetapi oleh Menteri Agama, agar supaya mendapat kesatuan.
Pasal 3
(1)
Barang siapa yang melakukan akad nikah atau nikah dengan seorang perempuan tidak di bawah pengawasan pegawai yang dimaksudkan pada ayat(2) pasal 1 atau wakilnya, dihukum denda sebanyak-banyaknya R 50,-(Lima puluh rupiah).
(2)
Barang siapa yang menjalankan pekerjaan tersebut pada ayat(2) pasal 1 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya R 100,-(seratus rupiah).
(3)
Jika seorang laki-laki yang menjatuhkan talak atau merujuk sebagaimana tersebut pada ayat(1) pasal 1, tidak memberitahukan hal itu di dalam seminggu kepada pegawai yang dimaksudkan pada ayat(2) pasal 1 atau wakilnya, maka ia dihukum denda sebanyak-banyaknya R 50,-(Lima puluh rupiah).
(4)
Orang yang tersebut pada ayat(2) pasal 1 karena menjalankan pengawasan dalam hal nikah, ataupun karena menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk menerima biaya pencatatan nikah, talak dan rujuk lebih dari pada yang ditetapkan oleh Menteri Agama menurut ayat(4) pasal 1 atau tidak memasukkan nikah, talak dan rujuk di dalam buku-pendaftaran masing-masing sebagai yang dimaksud pada ayat(1) pasal 2, atau tidak memberikan petikan dari pada buku-pendaftaran tersebut di atas tentang nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya atau talak dan rujuk yang dibukukannya, sebagai yang dimaksud pada ayat(2) pasal 2, maka dihukum kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda sebanyak- banyaknya R 100,-(seratus rupiah).
(5)
Jika terjadi salah satu hal yang tersebut pada ayat pertama, kedua dan ketiga dan ternyata karena keputusan hakim, bahwa ada orang kawin tidak dengan mencukupi syarat pengawasan atau ada talak atau rujuk tidak diberitahukan kepada yang berwajib, maka biskalgripir hakim kepolisian yang bersangkutan mengirim salinan keputusannya kepada pegawai pencatat nikah yang bersangkutan dan pegawai itu memasukkan nikah, talak dan rujuk di dalam buku-pendaftaran masing-masing dengan menyebut surat keputusan hakim yang menyatakan hal itu.
Penjelasan Pasal:
Maksud pasal 3 ini sama dengan pasal 3 dari Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 hanya saja pelanggaran terhadap aturan pemberitahuan tentang talak yang dijatuhkan dan rujuk yang dilakukan dinaikkan dari f 5,- menjadi f 50,- agar supaya hakim dapat memberi denda setimpal dengan kesalahannya. Oleh karena sering terjadi orang isteri yang telah dirujuk kembali, akan tetapi oleh karena tidak diberi tahu oleh pegawai pencatat nikah, sebab pegawai pencatat nikah tidak diberitahukannya oleh suami yang merujuk, menjadi tidak mengetahui hal perujukan akan kawin lagi dengan orang lain, kemudian datang suaminya yang lama, sehingga perkawinan tidak dapat dilangsungkan; atau telah kawin dengan orang lain kemudian datang suami yang lama, sehingga perkawinan yang baru itu dibubarkan. Lebih menyedihkan lagi jika perkawinan yang baru sudah begitu rukun sehingga telah mempunyai anak. Lain-lain pasal sudah terang dan tidak perlu dijelaskan lagi.
Pasal 4
Hal-hal yang boleh dihukum pada pasal 3 dipandang sebagai pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan-peraturan yang perlu untuk menjalankan Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk" dan berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2)
Berlakunya Undang-undang ini di daerah luar Jawa dan Madura ditetapkan dengan Undang-undang lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dengan berlakunya Undang-undang ini untuk Jawa dan Madura Huwelijksordonnatie S. 1929 No. 348 jo. S 1931 No. 467 dan Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 menjadi batal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Linggarjati pada tanggal 21 Nopember 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Agama, FATOERACHMAN.
Diumumkan pada tanggal 26 Nopember 1946.
Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk seperti termuat dalam Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467, Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 tidak sesuai lagi dengan keadaan masa sekarang, sehingga perlu diadakan peraturan baru yang selaras dengan Negara yang modern. Untuk melaksanakan peraturan itu dibutuhkan penyelidikan yang teliti dan saksama, sehingga sudah barang tentu tidak akan tercapai di dalam waktu yang singkat. Akan tetapi untuk mencukupi kebutuhan pada masa ini berhubung dengan keadaan yang sangat mendesak perlu peraturan-peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk tersebut di atas, dicabut serta diganti oleh peraturan yang baru yang dapat memenuhi sementara keperluan-keperluan pada masa ini. Peraturan-peraturan pencatatan nikah, talak dan rujuk tersebut di atas kesemuanya bersifat propinsialistis yang tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, dan sudah sepantasnya bahwa peraturan-peraturannya bersifat kesatuan pula. Dari itu Huwelijksordonnantie S. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467, Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonnantie Buitengewesten S. 1932 No. 482 patut dicabut. Selain dari pada itu peraturan di dalam Huwelijksordonnantie-Huwelijksordonnantie itu memberi kesempatan untuk mengadakan tarip ongkos pencatatan nikah, talak dan rujuk yang berbeda-beda, sehingga tiap-tiap kabupaten mempunyai peraturan sendiri-sendiri. Hal sedemikian itu tentu perlu dirobah serta diganti dengan peraturan yang satu, untuk seluruh Indonesia. Dimana berhubung dengan keadaan belum memungkinkan, disitu peraturan yang baru ini tentu belum dapat dijalankan, akan tetapi pada azaznya, peraturan ini diuntukkan untuk seluruh Indonesia serta harus segera dijalankan, dimana keadaan telah mengizinkan. Selanjutnya peraturan-peraturan yang dicabut itu, tidak menjamin penghasilannya para pegawai pencatat nikah, hanya digantungkan pada banyak sedikitnya ongkos yang didapatnya dari mereka yang menikah, menalak dan merujuk. Dengan jalan demikian maka pegawai pencatat nikah menjalankan kewajibannya dengan tidak semestinya, hanya semata-mata ditujukan untuk memperbesar penghasilannya, kurang memperhatikan hukum-hukum Islam yang sebenarnya. Perbuatan sedemikian itu, merupakan suatu koruptie serta merendahkan derajat pegawai nikah, tidak saja dapat celaan dari pihak perkumpulan-perkumpulan Wanita Indonesia, akan tetapi juga dari pihak pergerakan Islam yang mengetahui betul-betul syarat-syaratnya talak dan sebagainya, tidak setuju dengan cara menjamin penghidupan pegawai nikah sedemikian itu. Pun para pegawai nikah sendiri merasa keberatan dengan adanya peraturan sedemikian itu. Selain dari pada penghasilannya tidak tentu, juga aturan pembagian ongkos nikah, talak dan rujuk kurang adil, ya'ni pegawai yang berpangkat tinggi dalam golongan pegawai nikah mendapat banyak, kadang-kadang sampai lebih dari f 1.000,-(Bandung, Sukabumi d.l.l.) akan tetapi yang berpangkat rendah sangat kurangnya, antara f 3,50- f 10,-. Selain dari pada itu ongkos nikah(ipekah) oleh beberapa golongan ummat Islam dipandangnya sebagai "haram", sehingga tidak tenteramlah mereka itu mendapat penghasilan tersebut. Koruptie serta keberatan-keberatan lainnya hanya dapat dilenyapkan, jika pimpinan yang bersangkut-paut dengan perkawinan, talak dan rujuk diserahkan pada satu instansi, serta para pegawai pencatat nikah diberi gaji yang tetap, sesuai dengan kedudukan mereka dalam masyarakat. "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk(Undang-undang No. 22 tahun 1946) dimaksudkan untuk dijalankan di seluruh Indonesia; akan tetapi sebelum keadaan mengidzinkannya serta undang-undang baru itu belum mulai berlaku, aturan yang lama masih dianggap sah. Waktu berlakunya "Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk" untuk tanah Jawa dan Madura ditetapkan oleh Menteri Agama, sedang di daerah-daerah di luar tanah Jawa dan Madura akan ditentukan oleh Undang-undang lain.

Paper Terkait

Peran Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Dalam Mencegah Perkawinan Di Bawah Umur Di Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi

Balqis Salsabila, Fadhilah, Amin Qodri, Muhammad, Muhammad Daud Abdul Kadir, Sulhi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 2 2024

Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam

Dinda Ediningsih Dwi Utami, Taufik Yahya
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DENGAN ADANYA YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG NO. 1400K/PDT/1986

Karina Lizwary, Wahyuni Safitri
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 1 2016

Akibat Hukum Pencatatan Nikah Siri Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum

Nofia Sari, Okta, Sari Damayanti, Andi, Hadrian, Reza
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2023

Analisis Mengenai Pengaturan Sanksi terhadap Pelanggaran Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Nofitasari, Solehati
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2022

Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Aspek Yuridis Hukum Perkawinan di Indonesia

Beridiansyah Beridiansyah
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 1 2023

Considerations for the Formulation of Fiqh Munakahat Reason and Criminal Law on Polygamy Sirri Practices in Indonesia

Rohman, Moh. Mujibur, Basuki, Aziz
USRATY : Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 2024

Considerations for the Formulation of Fiqh Munakahat Reason and Criminal Law on Polygamy Sirri Practices in Indonesia

Rohman, Moh. Mujibur, Basuki, Aziz
USRATY : Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 2 2024

Legalitas Perkawinan Beda Agama: Mengungkap Disparitas Putusan Pengadilan di Indonesia

Ayub Mursalin
Undang: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 2023

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah

Nurhadi Nurhadi
UIR LAW REVIEW Vol. 2 No. 2 2018

PEMIKIRAN AHMAD RAJAFI TERHADAP GERAKAN PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA: ANALISIS EVOLUSI SOSIAL DAN TEORI KONFLIK

Sugitanata, Arif, Hasan, Faradila
Supremasi Hukum Vol. 20 No. 01 2024

Problematika Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelarangan Pencatatan Nikah Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Habiburrahman, Muhammad, Maskur, Moh., Shalihah, Aini
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 3 No. 2 2023

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…