Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

1. NKRI pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI. Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara yang berhubungan dengan kependudukan. 2. Dasar hukum UU ini yaitu: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 28 B ayat (1), Pasal 28 D ayat (4), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 I, Pasal 29 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita; UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965); UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya; dan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 3. Dalam UU ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, sistem informasi dan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, sanksi administratif dan sanksi pidana terkait administrasi kependudukan. Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f UU ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tentang
:Administrasi Kependudukan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:23
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
:29 Desember 2006
Tanggal Berlaku
:29 Desember 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2006/NO.124, TLN NO.4674, LL SETNEG : 52 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006
TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 101

Paper Terkait

Studi Komparasi Yuridis Perkawinan Beda Agama Antara Indonesia Dengan Singapura Berdasarkan Hukum Perdata

Alexandra Goldine Sihombing, Yohana, Azizah, Azizah, Ghudzamir, Akmal, Imaniyar, Nadhira, Dzil Izzati, Inayatu, Aryanti Ramadhani, Dwi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 1 2025

Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung

Ridho, Muhamad, Amin Qodri, Muhammad, Triganda Sayuti, Ageng
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 2023

Keabsahan Perkawinan Via Video Conference

Citra Riza, Anisa, Amin Qodri, M., Muhammad Daud, Sulhi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

Kedudukan Anak Angkat Dalam Sistem Pewarisan Hukum Adat Dan Hukum Islam (Perbandingan Antara Hukum Adat Dan Hukum Islam)

Riza Amina Harkaz Ritonga, Isran Idris, Dwi Suryahartati
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 3 2021

PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS SUAMI DALAM BERPOLIGAMI

Khoirul Anam
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 2017

ULTRA PETITA” DALAM PENETAPAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK DALAM MENJAMIN HAK-HAK ANAK

Donny Ramadhan
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 2017

The Urgency of Returning the People's Consultative Assembly Authority in Determining the Outlines of the Nation's Direction

Noer Wahid, Deny, Anggraeny, Isdian, Samira Echaib
Yuridika Vol. 38 No. 3 2023

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERKAIT PERLINDUNGAN HAK ANAK

Mochammad Fahruz Rizqy
Yuridika Vol. 30 No. 2 2015

PERWUJUDAN KEADILAN BAGI ANAK LUAR KAWIN MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

Rosalinda Elsina Latumahina
Yuridika Vol. 29 No. 3 2014

PEROLEHAN KEMBALI STATUS KEWARGANEGARAAN YANG HILANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN

Emmy Wulandari
Yuridika Vol. 29 No. 3 2014

KONVENSI KETATANEGARAAN SEBAGAI BATU UJI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Weldy Agiwinata
Yuridika Vol. 29 No. 2 2014

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…