Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. a. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keuatuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman; 2. 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 3. Pertahanan Negara bagi suatu bangsa yang berdaulat merupakan suatu cara untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan, persatuan dan kesatuan, serta kedaulatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman.

Tentang
:Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:23
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
:24 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
:24 Oktober 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2019. No. 211, TLN .6413, peraturan.go.id : 34 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Penerapan Asas First to File sebagai Perlindungan Hukum Merek dalam Sengketa TikTok Ltd vs Fenfiana Saputra

Panjaitan, Putri Tamara
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2025

Urgensi Pidana Mati Sebagai Pidana Utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Hidayat, Sumpena, Ridho, Mochamad Ali, Jaeni, Ahmad
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Analisis Peran Polri Saat Negara dalam Keadaan Darurat Militer

Kharisma, M. Zendi, Prastopo, Prastopo, Makbul, A.
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Penegakan Kode Etik Pada Jaksa di Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Bandung

Firmansyah, Ahmad
Pemuliaan Hukum Vol. 8 No. 1 2025

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Penderita HIV/AIDS di Kota Bandung

Yusup, Abdul
Pemuliaan Hukum Vol. 7 No. 1 2024

Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Dititipkan di Lembaga Perlindungan Sosial Anak Balita Kota Bandung Akibat Pemisah Paksa dari Keluarga

Permana, Fera Nursantika
Pemuliaan Hukum Vol. 7 No. 1 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Luar Perkawinan yang Berada di Panti Asuhan Wilayah Kota Bandung

Zaelani, Putri Nadia
Pemuliaan Hukum Vol. 7 No. 1 2024

Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Pembuatan Akta Tanah Akibat Pejabat Pembuat Akta Tanah Meninggal Dunia

Puspitasari, Amelia Meynanda, Mohammad Rafi Al Farizy, Rato, Dominikus, Harianto, Aries
Notaire Vol. 8 No. 1 2025

Diskursus Pengujian Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) oleh Peradilan Tata Usaha Negara

Muhshi, Adam, Yunita, Fenny Tria
Media Iuris Vol. 7 No. 2 2024

Urgensi Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Pekerja Tambang Uranium dari Paparan Zat Radioaktif di Indonesia

Nugraha, Ryan Fitra, B, Budiarsih
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 3 2025

UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021)

Saraswati, Mardiana, Fuad, Fokky, Machmud, Aris
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Vol. 21 No. 3 2024

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA NONAKTIF BPJS KESEHATAN: KAJIAN ATAS ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN SOSIAL

Hilalahapa, Fitrah Sheshar Pratama, Safira Hasania, Hanna Putri, Rahman, Eka Putri Ramadani R.
Law Journal Vol. 7 No. 1 2026

Berita Terkait

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…