Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perkoperasian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:25
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Oktober 1992
Tanggal Pengundangan
:21 Oktober 1992
Tanggal Berlaku
:21 Oktober 1992
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992, LL SETNEG : 28 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 6
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502)
Pasal 17
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502)
Pasal 21
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502)
Pasal 22
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502)
Pasal 43
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502)
Pasal 44D
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502)

Paper Terkait

Analisis Perjanjian Pinjam Uang Antara Koperasi Pasar Makmur Tabek Patah Dengan Anggotanya Dalam Perspektif Perundang-Undangan Indonesia

Ari Annisa Fitri, Sasmiar Sasmiar, Firya Oktaviarni
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Mifthahul Jannah, Raffles Raffles, Evalina Alissa
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 2 2021

PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCEPADA KOPERASI MODERN

Wahyuni Safitri
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 18 No. 1 2026

Tinjauan Yuridis terhadap Bentuk Pertanggungjawaban Hukum terhadap Praktik Nominee dalam Perjanjian Kredit Koperasi Syariah

Amelia, Risky, Lumi, Ninva Eleazar, Tarmudi, Tarmudi
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Lembaga Baitul Maal wa Tamwil (BMT): Studi Kasus BMT Global Insani

Tita Novitasari
Undang: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2019

PENYELESAIAN HUKUM PENANGANAN KASUS GAGAL BAYAR PINJAMAN OLEH ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM : Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Kot

gandis, ajeng, Prawesthi, Wahyu
UIR LAW REVIEW Vol. 8 No. 2 2024

ASPEK HUKUM PENDIRIAN DAN PENGESAHAN BADAN USAHA NON BADAN HUKUM

Raendhi Rahmadi
Supremasi Hukum Vol. 17 No. 02 2021

PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) HUDATAMA CABANG SEMARANG BARAT

Nugroho, Ari, Astanti, Dhian Indah, Septiandani, Dian
Semarang Law Review Vol. 1 No. 1 2020

KEKUATAN HUKUM BADAN HUKUM YANG BERBENTUK KOPERASI DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPAILITAN

Widy Asshidiq, Abdullah, Yustisio, Rifki, Miftahzen Reza, M. Hilmi
Realism: Law Review Vol. 1 No. 2 2023

PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PENERIMA PINJAMAN DALAM TRANSAKSI LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLGI INFORMASI

Perwitasari, RR. Intan Ratih, Sulistiyono, Adi
Privat Law Vol. 9 No. 1 2021

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…