Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:25
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan
:13 Oktober 2003
Tanggal Berlaku
:13 Oktober 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2003/ No. 108, LL SETNEG : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010

1. Tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini telah disesuaikan dengan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FAT, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (reporting parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

KONSEP BARU PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DARI TINDAK PIDANA KORUPSI

Yudi Wibowo Sukinto
Yuridika Vol. 31 No. 2 2016

Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi di Indonesia dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana

Pibrezia, Pibrezia, Lasmadi, Sahuri, Hafrida, Hafrida
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

MELUMPUHKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN HUKUM PIDANA ISLAM

Ismail Marzuki
WAJAH HUKUM Vol. 1 No. 1 2017

PENGATURAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Beni Kurnia Illahi, Muhammad Ikhsan Alia
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 2 No. 2 2017

KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI

Juhari Juhari
Spektrum Hukum Vol. 15 No. 2 2018

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMEGANG SAHAM DAN DIREKSI TERHADAP KORPORASI YANG DIPIDANAKAN

Heffinur Heffinur
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 2014

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Mahkamah Agung No.1261k/Pid.Sus/2015)

Parwila Qonitah, Widodo Tresno Novianto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 5 No. 3 2016

Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Korupsi

Mariano Adhyka Susetyo, Supanto Supanto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 12 No. 1 2023

URGENSI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA KASUS KORUPSI

Gandhung Wahyu F.N., Wahyu F.N., Joko Supriyanto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 3 No. 3 2014

Model Penegakkan Hukum terhadap Upaya Penyelundupan Hukum di Indonesia dalam Ruang Lingkup Hukum Internasional

Amelia, Hanny
Pemuliaan Hukum Vol. 2 No. 2 2019

Berita Terkait

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
02 Jul 2026

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana

Kasus dugaan "beras oplosan" yakni, beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…