:Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954, Tentang Mempersatukan Opsenten Yang Berlaku Dalam Tahun 1953, Atas Cukai Dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara No.1 Tahun 1954) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.1 TAHUN 1954, TENTANG MEMPERSATUKAN OPSENTEN YANG BERLAKU DALAM TAHUN 1953, ATAS CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR (LEMBARAN-NEGARA NO.1 TAHUN 1954) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1954 tentang mempersatukan opsenten yang berlaku dalam tahun 1953 atas cukai dari beberapa jenis barang dalam pokoknya, kenaikan jumlah cukai atas alkohol sulingan dalam negeri dan bir dan kenaikan bea masuk atas bir (Lembaran NegaraNo.1 tahun 1954);
b.
Menimbang pula: bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 89, 97 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.1 TAHUN 1954TENTANG MEMPERSATUKAN OPESENTEN YANG BERLAKU DALAM TAHUN 1953 ATAS CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA, KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIRSEBAGAIUNDANG-UNDANG
Pasal I
Peaturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1954 tentang mempersatukan opsenten yang berlaku dalam tahun 1953 atas cukai dari beberapa jenis barang dalam pokoknya, kenaikan jumlah cukai atas alkohol sulingan dalam negeri dan bir dan kenaikan bea masuk atas bir (Lembaran Negara No. 1 tahun 1954), setelah diadakan perubahan dan tambahan ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Jumlah cukai atas:
a.
alkohol sulingan dalam negeri di Jawa dan Madura sebagai ditetapkan dalam pasal 1 Ordonansi tanggal 27 Pebruari 1898 (Staatsblad No.90) sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
b.
B. 1. minyak lampu dan 2.gasolin, bensin dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan yaitu bahwa barang-barang itu menguap lebih cepat dari pada minyak lampu, ditetapkan.pada pasal 1 ayat 2 dari Ordonansi 27 Desember 1886(Staatsblad No.249), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah; c.
1.
gula, sebagai yang ditetapkan pada pasal 5 dari "Ordonansi Cukai Gula"(Staatsblad 1933 No.351), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
2.
seccharian dan barang-barang pemanis lainnya yang dibuat secara sentetis dengan zat pemanis yang lebih tinggi dari pada gula, sebagai ditetapkan dalam pasal 62 dari ordonansi tersebut;
d.
bir, yang ditatapkan pada pasal 5 dari "Ordonansi Cukai Bir" (Staatsblad 1931 No.488 dan 489), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah; Ditetapkan menjadi masing-masing :
a.
tujuh ratus lima puluh rupiah tiap-tiap hektoliter, yang mengadung lima puluh liter alkohol pada kadar panas lima belas derajat dari pengukur panas yang terbagi dalam seratus bagian; b.
1.
tujuh rupiah tiap-tiap hektoliter;
2.
lima puluh rupiah tiap-tiap hektoliter; c. 1. dua puluh tujuh rupiah tiap-tiap seratus kilogram; 2.seratus tiga puluh lima rupiah tiap-tiap kilogram;
d.
delapan puluh dua rupiah dan lima puluh sen tiap-tiap hekto- liter.
Pasal 2
Tarip bea masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub pada pasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, diubah lagi sebagai berikut:
Pasal 3
Menteri Keuangan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut untuk menambah pembayaran cukai, yang harus dibayar atas barang-barang yang pada saat berlakunya undang-undang ini tersedia dalam jumlah banyaknya yang melebihi sesuatu jumlah maksimum yang ditetapkan.
Pasal 4
(1)
Barang siapa yang menurut pasal 3 diwajibkan memberitahukan, tidak atau tidak melakukan penuh kewajiban ini atau mema- sukkan pemberitahuan yang tidak betul, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2)
Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk pembukusannya, disita dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan yang terhukum.
(3)
Peristiwa-peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut ayat pertama adalah pelanggaran.
Pasal 5
Untuk mencegah penuntutan dimuka hakim karena peristiwa- peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut pasal 4, Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1954.
Pasal 3
Menteri Keuangan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut untuk menambah pembayaran cukai, yang harus dibayar atas barang-barang yang pada saat berlakunya undang-undang ini tersedia dalam jumlah banyaknya yang melebihi sesuatu jumlah maksimum yang ditetapkan
Pasal 4
Pasal 4
(1)
Barang siapa yang menurut pasal 3 diwajibkan memberitahukan, tidak atau tidak melakukan penuh kewajiban ini atau mema- sukkan pemberitahuan yang tidak betul, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah
(2)
Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk pembukusannya, disita dengan tidak mengindahkan apakah barang- barang itu kepunyaan yang terhukum
(3)
Peristiwa-peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut ayat pertama adalah pelanggaran
Pasal 5
Untuk mencegah penuntutan dimuka hakim karena peristiwa- peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut pasal 4, Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai. PASALII Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1954. Agar... 一
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIKEHAKIMAN
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 13 Agustus 1954.
MENTERIKEHAKIMAN
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARANOMOR 81 Tahun 1954
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
29 Okt 2026
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.