Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesiadan Kerajaan Irak disetujui dengan Undang-undang, 2. a.Pasal V Perjanjian tersebut, b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan KerajaanIrak tertanggal 30 April 1956, yang salinannya dilampirkan padaundang-undang ini dengan ini disetujui

Tentang
:Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Irak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:27
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Agustus 1957
Tanggal Pengundangan
:27 Agustus 1957
Tanggal Berlaku
:27 Agustus 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 87, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PRINSIP TANGGUNG JAWAB TERBATAS DAN KEDUDUKAN PEMEGANG SAHAM SEBAGAI PENANGGUNG PAJAK

Alta Mahandara
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 2022

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Valentino Ohoiwirin, Ahmad Sholikhin Ruslie
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 2 No. 2 2022

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…