Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

1. bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional; bahwa pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi; bahwa untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. 2. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMISI 3. TEMPAT KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG 4. ALAT KELENGKAPAN 5. TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI 6. TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KOMPENSASI, RESTITUSI, REHABILITASI, DAN AMNESTI 7. KEANGGOTAAN 8. PEMBIAYAAN 9. KETENTUAN LAIN 10. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:27
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
:06 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
:06 Oktober 2004
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/ No. 114, TLN NO.4429 , LL SETNEG : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hak Asasi Manusia
Sub Subsektor
:
Instrumen HAM & Komnas Penanganan Pelanggaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004
TENTANG
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional;
b.
bahwa pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi;
c.
bahwa untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kebenaran adalah kebenaran atas suatu peristiwa yang dapat diungkapkan berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, baik mengenai korban, pelaku, tempat, maupun waktu. 2. Rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa. 3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi. 4. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 5. Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah juga ahli warisnya. 6. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental. 7. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya. 8. Rehabilitasi adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang yang menyangkut kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain. 9. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 10. Hari adalah hari kerja. BAB II ASAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMISI Pasal 2 Komisi dibentuk berdasarkan asas: a. kemandirian; b. bebas dan tidak memihak; c. kemaslahatan; d. keadilan; e. kejujuran; f. keterbukaan; g. perdamaian; dan h. persatuan bangsa. Pasal 3 Tujuan pembentukan Komisi adalah: a. menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa; dan b. mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian. BAB III TEMPAT KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG Pasal 4 Komisi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 5 Komisi mempunyai fungsi kelembagaan yang bersifat publik untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi. Pasal 6 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Komisi mempunyai tugas: a. menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya; b. melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam hal permohonan amnesti; d. menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi; dan e. menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Pasal 7 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Komisi mempunyai wewenang: a. melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta keterangan kepada korban, ahli waris korban, pelaku, dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri; c. meminta dan mendapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer serta badan lain, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri; d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik di dalam maupun di luar negeri untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian; f. memutuskan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi; dan g. menolak permohonan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, apabila perkara sudah didaftarkan ke pengadilan hak asasi manusia. (2) Dalam hal tertentu untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Komisi dapat meminta penetapan pengadilan untuk melakukan upaya paksa. (3) Dalam hal Komisi meminta penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pengadilan wajib memberikan penetapan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan penetapan diterima pengadilan. BAB IV ALAT KELENGKAPAN Pasal 8 Komisi mempunyai alat kelengkapan berupa: a. sidang Komisi; dan b. subkomisi. Pasal 9 (1) Sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komisi. (2) Sidang Komisi terdiri atas seluruh anggota Komisi. (3) Sidang Komisi sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Komisi. (4) Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari anggota sidang Komisi yang hadir. (5) Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat dan bukan merupakan objek peradilan tata usaha negara. Pasal 10 Sidang Komisi berwenang
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebenaran adalah kebenaran atas suatu peristiwa yang dapat diungkapkan berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, baik mengenai korban, pelaku, tempat, maupun waktu.
2.
Rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.
3.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
4.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5.
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah juga ahli warisnya.
6.
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.
7.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
8.
Rehabilitasi adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang yang menyangkut kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.
9.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
10.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMISI
Pasal 2
Komisi dibentuk berdasarkan asas:
a.
kemandirian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kemandirian" adalah suatu asas yang digunakan Komisi dalam melaksanakan tugasnya bebas dari pengaruh pihak mana pun.
b.
bebas dan tidak memihak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas bebas dan tidak memihak" adalah suatu asas yang digunakan Komisi dalam melaksanakan tugas pengungkapan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan fakta-fakta yang ada, dan tidak diskriminatif.
c.
kemaslahatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
keadilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kejujuran;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
keterbukaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas keterbukaan"adalah asas yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
g.
perdamaian; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas perdamaian" adalah suatu asas dalam menyelesaikan perselisihan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak untuk diselesaikan secara damai, misalnya korban memaafkan pelaku dan pelaku memberikan restitusi kepada korban.
h.
persatuan bangsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pembentukan Komisi adalah:
a.
menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa; dan
b.
mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4
Komisi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Komisi mempunyai fungsi kelembagaan yang bersifat publik untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"fungsi kelembagaan yang bersifat publik" adalah fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dengan diberikan wewenang untuk pengungkapan dan pencarian kebenaran atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang didasarkan kepada kepentingan nasional demi keutuhan dan persatuan bangsa serta tetap utuhnya negara kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Komisi mempunyai tugas:
a.
menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"ahli waris"adalah anggota keluarga korban yang meliputi istri atau suami, orang tua, nenek atau kakek, anak atau cucu.
b.
melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
Penjelasan: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penyelidikan'” adalah tindakan mencari, mengumpulkan dokumen/bukti lain yang diperlukan, dan mengecek kebenaran fakta yang diungkapkan oleh pelaku, tetapi tidak perlu sampai pemeriksaan sebagaimana yang dilakukan oleh penyelidik pro yustisia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
c.
memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam hal permohonan amnesti;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Komisi mempunyai wewenang:
a.
melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meminta keterangan kepada korban, ahli waris korban, pelaku, dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meminta dan mendapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer serta badan lain, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dokumen resmi" dalam ketentuan ini adalah dokumen yang diperoleh secara sah menurut hukum. Yang dimaksud dengan"badan lain" dalam ketentuan ini, antara lain, badan swasta atau organisasi internasional.
d.
melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik di dalam maupun di luar negeri untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memutuskan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menolak permohonan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, apabila perkara sudah didaftarkan ke pengadilan hak asasi manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal tertentu untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Komisi dapat meminta penetapan pengadilan untuk melakukan upaya paksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Komisi meminta penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pengadilan wajib memberikan penetapan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan penetapan diterima pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 8
Komisi mempunyai alat kelengkapan berupa:
a.
sidang Komisi; dan
b.
subkomisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komisi.
(2)
Sidang Komisi terdiri atas seluruh anggota Komisi.
(3)
Sidang Komisi sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Komisi.
(4)
Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari anggota sidang Komisi yang hadir.
(5)
Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat dan bukan merupakan objek peradilan tata usaha negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sidang Komisi berwenang Menetapkan:
a.
pemilihan 1 (satu) orang ketua Komisi dan 2 (dua) orang wakil ketua Komisi;
b.
penentuan anggota subkomisi;
c.
kode etik anggota Komisi;
d.
tata tertib dan mekanisme kerja Komisi;
e.
usulan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi;
f.
program kerja komisi;
g.
penentuan atas rekomendasi permohonan kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi; dan
h.
penentuan atas permohonan amnesti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah pemegang kekuasaan sesuai dengan wewenang subkomisi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Sidang subkomisi sah apabila masing-masing dihadiri oleh:
a.
6 (enam) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi;
b.
3 (tiga) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi;
c.
3 (tiga) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.
(2)
Keputusan sidang subkomisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila masing-masing disetujui oleh:
a.
4 (empat) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi;
b.
2 (dua) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi;
c.
2 (dua) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.
(3)
Sidang pengambilan keputusan subkomisi bersifat tertutup dan keputusannya bersifat rahasia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Komisi dan sidang subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Komisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komisi dibantu oleh sekretariat Komisi yang bertugas memberikan pelayanan administrasi bagi pelaksanaan kegiatan Komisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Sekretariat Komisi dipimpin oleh seorang sekretaris Komisi.
Penjelasan: Sekretaris komisi berasal dari pegawai negeri sipil.
(2)
Sekretaris Komisi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Komisi terbentuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a.
subkomisi penyelidikan dan klarifikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b.
subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi; dan
c.
subkomisi pertimbangan amnesti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI
Pasal 17
Subkomisi penyelidikan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, bertugas melakukan penyelidikan dan klarifikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, subkomisi penyelidikan dan klarifikasi mempunyai wewenang:
a.
menerima pengaduan, mengumpulkan informasi dan bukti-bukti mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dari korban atau pihak lain;
b.
melakukan pencarian fakta dan bukti-bukti pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c.
mendapatkan dokumen resmi milik instansi sipil atau militer serta badan swasta, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri;
d.
memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian;
e.
mengklarifikasi seseorang sebagai pelaku atau sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
f.
menentukan kategori dan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan
g.
membentuk unit penyelidikan dan klarifikasi.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, bertugas memberikan pertimbangan hukum dalam pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Subkomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi mempunyai wewenang:
a.
membuat pedoman pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi bagi korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
b.
melakukan klarifikasi kepada korban dan memeriksa kelengkapan syarat permohonan dalam rangka pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
c.
mengusulkan kepada Komisi bentuk pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi yang bersifat umum untuk memulihkan hak dan martabat korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pelaksanaan pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal keputusan Komisi ditetapkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Subkomisi pertimbangan amnesti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, bertugas memberikan rekomendasi berupa pertimbangan hukum mengenai permohonan amnesti kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Mengingat pemberian amnesti adalah merupakan hak prerogatif dari Presiden, pertimbangan Komisi hanya bersifat rekomendasi. Pemberian atau penolakan amnesti sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
Pasal 23
Subkomisi pertimbangan amnesti mempunyai wewenang:
a.
menerima pengakuan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
b.
menyusun kriteria, syarat, dan tata cara permohonan amnesti untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
c.
melakukan klarifikasi kepada korban dan/atau pelaku terhadap pengakuan atau pengingkaran pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KOMPENSASI,
Pasal 24
Dalam hal Komisi telah menerima pengaduan atau laporan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang disertai permohonan untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, Komisi wajib memberi keputusan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat berupa:
a.
mengabulkan atau menolak untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi; atau
b.
memberikan rekomendasi berupa pertimbangan hukum dalam hal permohonan amnesti.
(2)
Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi wajib mempertimbangkan saran yang disampaikan oleh masyarakat kepada Komisi.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keputusan sidang Komisi disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan.
(4)
Presiden wajib meminta pertimbangan amnesti kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal rekomendasi diterima.
(5)
Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan pertimbangan Amnesti dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan Presiden diterima.
(6)
Keputusan Presiden mengenai mengabulkan atau menolak permohonan amnesti wajib diberikan oleh Presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) disampaikan kembali kepada Komisi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diputuskan.
(2)
Komisi menyampaikan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan tersebut diterima oleh Komisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesti dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Dalam hal antara pelaku dan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia telah saling memaafkan dan melakukan perdamaian maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan amnesti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Saling memaafkan dan melakukan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti pengungkapan kebenaran tentang terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang telah dilakukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pernyataan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan ketua Komisi.
Penjelasan: Kewajiban untuk menuangkan pernyataan perdamaian antara pelaku dan korban dalam bentuk kesepakatan tertulis agar terdapat suatu kepastian, sehingga dikemudian hari dapat dicegah adanya pengingkaran oleh salah satu pihak.
Pasal 29
(1)
Dalam hal pelaku dan korban saling memaafkan, rekomendasi pertimbangan amnesti wajib diputuskan oleh Komisi.
(2)
Dalam hal pelaku mengakui kesalahan, mengakui kebenaran fakta-fakta, menyatakan penyesalan atas perbuatannya, dan bersedia meminta maaf kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, tetapi korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya tidak bersedia memaafkan maka Komisi memutus pemberian rekomendasi amnesti secara mandiri dan objektif.
(3)
Dalam hal pelaku tidak bersedia mengakui kebenaran dan kesalahannya serta tidak bersedia menyesali perbuatannya maka pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut kehilangan hak mendapat amnesti dan diajukan ke pengadilan hak asasi manusia ad hoc.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Subkomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisi.
Penjelasan Pasal:
Kewajiban penyampaian mengenai laporan pelaksanaan tugas dimaksudkan agar selalu dapat dipantau dan dievaluasi kegiatan yang dilakukan oleh setiap subkomisi.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 31
Keanggotaan Komisi diperoleh berdasarkan seleksi dan pemilihan dari suatu daftar nominasi yang diajukan oleh perseorangan, kelompok orang, atau organisasi kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Seleksi dan pemilihan anggota Komisi didasarkan pada kualifikasi keahlian dan integritas moral yang tinggi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
d.
berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
e.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f.
memiliki pengetahuan atau kepedulian di bidang hak asasi manusia; d. tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h.
bersedia melepaskan diri dari keanggotaan partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat; dan
i.
tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi dan pemilihan anggota Komisi juga harus didasarkan pada pertimbangan :
a.
geografi;
b.
etnis;
c.
agama; dan
d.
kepakaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
2 (dua) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan a. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(4)
Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota Komisi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"anggota Komisi” termasuk ketua dan wakil ketua.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Komisi, diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Panitia seleksi mengusulkan 42 (empat puluh dua) orang calon yang telah memenuhi persyaratan kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Presiden memilih sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dari 42 (empat puluh dua) orang calon anggota Komisi yang diajukan oleh panitia seleksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Presiden mengajukan 21 (dua puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan bahwa dalam penentuan keanggotaan Komisi, Dewan Perwakilan Rakyat hanya diminta untuk memberikan persetujuan atas calon yang diajukan oleh Presiden. Dengan demikian tidak diperlukan penyeleksian kembali, mengingat calon tersebut telah diseleksi berdasarkan suatu kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 35
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota Komisi diterima.
Penjelasan: Penentuan batas waktu dalam ayat ini agar terdapat suatu kepastian kapan Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan atas calon anggota Komisi yang diajukan oleh Presiden.
(2)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap seorang atau lebih calon yang diajukan oleh Presiden maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota Komisi, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberikan jawaban disertai dengan alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Presiden mengajukan calon pengganti sesuai dengan jumlah calon anggota yang tidak disetujui.
Penjelasan: Calon pengganti diambil dari jumlah calon anggota yang tidak diajukan oleh Presiden.
(4)
Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar dalam memberikan persetujuan terhadap calon anggota Komisi tidak berlarut-larut.
Pasal 36
(1)
Dalam hal calon anggota yang diajukan oleh Presiden telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden menetapkan calon anggota Komisi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima Presiden.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Anggota Komisi diberhentikan karena:
a.
meninggal dunia;
b.
masa tugasnya telah berakhir;
c.
atas permintaan sendiri;
d.
sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus;
e.
melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan Keputusan Sidang Komisi yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komisi; atau
f.
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Anggota Komisi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dengan susunan sebagai berikut:
a.
3 (tiga) orang pimpinan;
b.
9 (sembilan) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi;
c.
5 (lima) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi dan rehabilitasi; dan
d.
4 (empat) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pimpinan Komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
(2)
Pemilihan dan pengangkatan ketua dan wakil ketua Komisi ditetapkan melalui sidang Komisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Presiden.
(2)
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga. bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian. bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia. bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama dan objektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Setiap subkomisi memilih dan mengangkat ketua dan wakil ketua masing-masing subkomisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 42
Sumber pembiayaan bagi Komisi diperoleh dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan", misalnya sumbangan dari masyarakat.
Pasal 43
Sumber keuangan untuk pembayaran pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi yang menjadi beban negara dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 44
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang telah diungkapkan dan diselesaikan oleh Komisi, perkaranya tidak dapat diajukan lagi kepada pengadilan hak asasi manusia ad hoc.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
(1)
Komisi melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diucapkan dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
(2)
Ketentuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Komisi.
(3)
Pembentukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 114
Penjelasan Umum
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran serta menegakkan keadilan dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi guna persatuan nasional. Pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi.
Untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Selain amanat tersebut, pembentukan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini juga didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional yang menugaskan untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional sebagai lembaga ekstra yudisial yang jumlah anggota dan kriterianya ditetapkan dalam undang-undang. Selain bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komisi ini juga melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa. Langkah-langkah yang ditempuh adalah pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat. Pembentukan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi didasarkan pada pertimbangan:
1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan secara tuntas, sehingga korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya masih belum mendapatkan kepastian mengenai latar belakang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat terhadap korban. Selain belum mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi atas penderitaan yang mereka alami,
pengabaian atas tanggung jawab ini telah menimbulkan ketidakpuasan, sinisme, apatisme, dan ketidakpercayaan yang besar terhadap institusi hukum karena negara dianggap memberikan pembebasan dari hukuman kepada para pelaku.
2. Penyelesaian menyeluruh terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sangat urgen untuk segera dilakukan karena ketidakpuasan dan ketegangan politik tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaiannya.
3. Dengan diungkapkannya kebenaran tentang pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi diharapkan dapat diwujudkan rekonsiliasi nasional. Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi secara substansial berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang ini tidak mengatur tentang proses penuntutan hukum, tetapi mengatur proses:
1. pengungkapan kebenaran;
2. pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya; dan
3. pertimbangan amnesti, yang semua ini diharapkan membuka jalan bagi proses rekonsiliasi dan persatuan nasional.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia harus diidentifikasi. Apabila pelaku mengakui kesalahan, mengakui kebenaran fakta-fakta, menyatakan penyesalan atas perbuatannya, dan bersedia meminta maaf kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden. Apabila permohonan amnesti tersebut beralasan, Presiden dapat menerima permohonan tersebut, dan kepada korban harus diberikan kompensasi dan/atau rehabilitasi. Apabila permohonan amnesti ditolak maka kompensasi dan/atau rehabilitasi tidak diberikan oleh negara, dan perkaranya ditindaklanjuti untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Apabila terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diputus oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, maka pengadilan hak asasi manusia ad hoc tidak berwenang memutuskan, kecuali apabila permohonan amnesti ditolak oleh Presiden. Demikian pula sebaliknya, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang sudah diberi putusan oleh pengadilan hak asasi manusia ad hoc maka Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak berwenang memutuskan. Dengan demikian, putusan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau putusan pengadilan hak asasi manusia ad hoc bersifat final dan mengikat.
Adapun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini dibentuk berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
a. kemandirian;
b. bebas dan tidak memihak;
c. kemaslahatan;
d. keadilan;
e. kejujuran;
f. keterbukaan;
g. perdamaian; dan
h. persatuan bangsa.

Paper Terkait

PRINSIP KEADILAN DALAM TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KARENA PELAKU TIDAK MENJALANI PEMIDANAAN

Meldy Ance Almendo
Yuridika Vol. 31 No. 1 2016

CORPORATE SENTENCING IN A FORESTRY LAW BASED ON LEGAL PROTECTION AGAINST VICTIMS

RM. Armaya Mangkunegara
RechtIdee Vol. 13 No. 1 2018

Konstruksi Hukum Kerahasiaan Identitas Anak Terhadap Korban, Pelaku Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Arista Candra Irawati
Rampai Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2022

Keadilan Bagi yang Berbeda Paham: Rekonsiliasi dan Keadilan Bagi Korban Tragedi 1965

Manunggal Kusuma Wardaya
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 22 No. 1 2010

Kepailitan Terhadap Perseroan Perorangan

Curniawaty, Tety, Ichsan, Rully Ardika
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

Analisis Hak Para Pekerja Dalam Perusahaan Yang Mengalami Kepailitan

Nurdiannisa, Alifa, Hervinia H, Helen, Ariana H, Jessica, Loren, Medina
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 2 2024

DUE PROCESS OF LAW DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA

Fernando, Zico Junius
Majalah Keadilan Vol. 21 No. 1 2021

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR ATAS PROSES KEPAILITAN

Rachmasariningrum Rachmasariningrum
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 5 No. 2 2020

Amnesti: Hak Prerogatif Presiden dalam Perspektif Fiqh Siyasah

Mutiara Fahmi Razali, Azmil Umur, Sinta Kartika Putri
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 11 No. 2 2022

Implementasi Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Pasca 15 Tahun MoU Helsinki

Muhammad Syuib, Desi Hasnawati
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 11 No. 1 2022

KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN DALAM KUHAP

Sjofyan Hasan, Abdul Bari Azed, Suzanalisa Suzanalisa
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2009

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…