Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Desember 1953
Tanggal Pengundangan
:07 Januari 1954
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1954/NO.10, TLN NO.497, LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Efektivitas Pelaksanaan Itsbat Nikah terhadap Kepastian Hukum Status Perkawinan dan Hak Anak di Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember

Supianto Supianto, Tioma Roniuli Hariandja
JURNAL RECHTENS Vol. 5 No. 2 2016

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…