Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002

Abstrak Peraturan

1. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera; bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai; bahwa Undang-Undang Nomor 20 T ahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI 3. PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA 4. PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA 5. PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN 6. PENGAWASAN 7. PEMBIAYAAN 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Pertahanan Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Januari 2002
Tanggal Pengundangan
:08 Januari 2002
Tanggal Berlaku
:08 Januari 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2002, TLN NO. 4169, LL SETNEG : 11HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 13
(2)

Paper Terkait

TINDAK PIDANA TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENSIA ANGGOTA MILITER

Bambang Slamet Eko Sugistiyoko
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

HUKUM DAN DIPLOMASI LOKAL SEBAGAI WUJUD PEMECAHAN MASALAH DI WILAYAH PERBATASAN KALIMANTAN DAN MALAYSIA

Jawahir Thontowi
Yuridika Vol. 30 No. 3 2015

Analisis Peran Polri Saat Negara dalam Keadaan Darurat Militer

Kharisma, M. Zendi, Prastopo, Prastopo, Makbul, A.
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Aspek Hukum Peran TNI Mengatasi Serangan Siber dalam Rangka Pertahanan Keamanan Nasional

Qisty, Fauziah Nauri, Setiawan, Bayu, Utama, Anang Puji
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ZONA LARANGAN TERBANG BAGI PESAWAT SIPIL ASING DI INDONESIA

Silmiwati Silmiwati
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 2 No. 2 2017

Tinjauan Hukum Terhadap Masuknya Kapal Nelayan Asing di ZEE Indonesia Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1983 Tentang ZEE

Avan Caezhar Prayugo, Marthinus Kainama, Arman Anwar
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 3 2023

Zona Netral Dan Akibat Hukum Menurut Hukum Internasional

Aldo Aldo, Josina Augustina Yvonne Wattimena, Richard Marsilio Waas
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 1 2023

Penjatuhan Sanksi Administrasi Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Maxyenty Maxyenty, Salmon Eliazer Marthen Nirahua, Renny Heronia Nendissa
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 11 2023

Penegakan Kedaulatan Di Wilayah Udara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Salrik Roland Saily, Johanis Steny Franco Peilouw, Irma Halima Hanafi
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 4 2022

PERLINDUNGAN TERHADAP PENDUDUK SIPIL PADA SAAT TERJADI KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HUKUM PERTAHANAN INDONESIA

Herman Suryokumoro, Ikaningtyas Ikaningtyas
RechtIdee Vol. 15 No. 2 2020

KEDUDUKAN, PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Upaya Meluruskan Persepsi Negatif Masyarakat Terhadap Advokat)

Gunawan, Gunawan
Pemuliaan Hukum Vol. 1 No. 1 2018

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…