Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation) pada tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, Indonesia. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000. 3. UU ini mengatur mengenai pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja sama pertahanan. Lingkup kerja sama dalam perjanjian ini mencakup: 1) dialog dan konsultasi kebijakan bilateral secara reguler mengenai isu keamanan; 2) pertukaran informasi intelijen termasuk bidang penanggulangan terorisme; 3) kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan melalui pertukaran personel, saling kunjung, pelatihan, dan pertukaran informasi termasuk mengembangkan proyek bersama yang disetujui; 4) peningkatan sumber daya manusia dari institusi pertahanan dan angkatan bersenjata para Pihak melalui pendidikan, pelatihan, saling kunjung, penyediaan peralatan pendidikan serta kegiatan lain yang terkait; 5) pertukaran personel militer secara reguler dengan tujuan saling menghadiri kursus dan program militer; 6) secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan pelatihan, operasi bersama, serta dukungan logistik antara kedua angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu; dan 7) kerja sama pencarian dan pertolongan (search and rescue) dan bantuan kemanusiaan serta operasi pemulihan bencana di wilayah para Pihak.

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On Defence Cooperation)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
:03 Januari 2023
Tanggal Berlaku
:03 Januari 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.3, TLN No.6844 , jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Sinergitas Kebijakan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Berbasis KAS-RPA di Kota Surabaya

Fresy Widokarmeilani, Radjikan Radjikan, Muhammad Roisul Basyar
Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Vol. 2 No. 6 2025

Interpretasi Masa Daluwarsa Pengaduan Nasabah pada Pialang Berjangka

Yusriansyah, Sinaga, Niru Anita, Sudarto
IBLAM Law Review Vol. 4 No. 3 2024

Analisis Yuridis Terkait Pembentukan Komponen Cadangan Sebagai Pertahanan Pendukung Negara Ditinjau Dari Prespektif HAM

Riyanto Riyanto, Muhammad Anwar Ibrahim, Muhammad Fahrudin, Irwan Triadi
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 1 No. 4 2023

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…