Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:39
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
:18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
:18 Oktober 2004
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2004/ No.133, LL SETNEG : 56 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Penggunaan TKA
Sub Subsektor
:
Perizinan TKA
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
TENTANG
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 49
(2)

Paper Terkait

GUGATAN WARGA NEGARA SEBAGAI MEKANISME PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA DAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Abdul Fatah
Yuridika Vol. 28 No. 3 2013

Legitimasi Hukuman Mati: Perlukah Mandatory Consular Notification Antar Negara?

Fatriani, Lendra, Sipahutar, Bernard
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 3 No. 2 2022

Perbandingan Hukum Taiwan-Indonesia Berbasis Prinsip CEDAW dalam Upaya Perlindungan PMI Perempuan

Nurul Atika, Biyes, Azani, Adila, Claudilla Putri, Rizha
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 10 No. 2 2025

Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita Ditinjau dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Budiman, Haris, Dhenia Sukmadianti, Bias Lintang Dialog
Uniku Law Review Vol. 1 No. 1 2023

Urgensi Ratifikasi Konvensi Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga

Kartika Dewi Mulyanto
Undang: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2018

PERLINDUNGAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEKTOR INFORMAL

Jatmiko, Ludfie
The Prosecutor Law Review Vol. 1 No. 1 2023

Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Berkedok Asisten Rumah Tangga

Salamena, Fredza Glen, Toule, Elsa Rina Maya, Ubwarin, Erwin
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 9 2023

DAMPAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT TERJADINYA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER) TERHADAP KARYAWAN

Aris Munandar, Rani Apriani
Supremasi Hukum Vol. 19 No. 02 2023

PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TERHADAP HAK-HAK PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Muhamad Rafli, Rani Apriani
Supremasi Hukum Vol. 18 No. 02 2022

Peran Satuan Pengawas Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Pada Malam Hari di Kabupaten Kudus

Roslila Anggraeni, Rahayu Subekti, Purwono Sungkowo Raharjo
Strata Law Review Vol. 1 No. 2 2023

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…