Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyandang Cacat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Februari 1997
Tanggal Pengundangan
:28 Februari 1997
Tanggal Berlaku
:28 Februari 1997
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1997/NO.9, TLN NO.3670, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997
TENTANG
PENYANDANG CACAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 69
(2)

Paper Terkait

KAJIAN HUKUM AKTIVITAS KEPEMUDAAN DAN KEHIDUPAN SOSIAL DI KOTA SAMARINDA” “Legal Studies Youth Activities and Social Life in Samarinda

Wahyuni Safitri
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 1 2017

Perlindungan Diskriminasi terhadap Disabilitas dalam Lingkup Pendidikan

Putri, Filzah Arina
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

Strategi dalam Menajaga Ketahanan Keluarga Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Kasus di Kecamatan Candung, Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat)

Daipon, Dahyul, Khair, Abul
USRATY : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 2 2023

Strategi dalam Menajaga Ketahanan Keluarga Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Kasus di Kecamatan Candung, Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat)

Daipon, Dahyul, Khair, Abul
USRATY : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 2 2023

Strategi dalam Menajaga Ketahanan Keluarga Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Kasus di Kecamatan Candung, Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat)

Dahyul Daipon, Abul Khair
USRATY : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 2 2023

Hak atas Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas di Sektor Publik: Antara Model Disabilitas Sosial dan Medis

Muhammad Dahlan, Syahriza Alkohir Anggoro
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2021

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Menyediakan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas Pada Fasilitas Publik

Louhenapessy, Revally, Sedubun, Victor Juzuf, Pattinasarany, Yohanes
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 8 2024

AKSEBILITAS PENYANDANG CACAT: DALAM PEMILU DAN DI ERA OTONOMI DAERAH DARI PERSPEKTIF REGULASI

Retno Mawarini Sukmariningsih
Spektrum Hukum Vol. 11 No. 1 2014

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK BERPOLITIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHT OF PERSONE WITH DISABILITIES

Emola, Alfredo Bagaskara, Juita, Subaidah Ratna, ., Sukimin
Semarang Law Review Vol. 1 No. 2 2020

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2013/Pn.Ska )

Dian Candra Dewi, ' Subekti
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 3 No. 2 2014

KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Novianti, Tri, Fadila, Ricky
PETITA Vol. 5 No. 1 2023

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…