Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

1. Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Dalam UU ini diatur mengenai penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pembagian hutan berdasarkan statusnya yang terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Selain itu, hutan harus dilakukan pengelolaan yang dilakukan dengan kegiatan-kegiatan berupa: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.

Tentang
:Kehutanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:41
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 September 1999
Tanggal Pengundangan
:30 September 1999
Tanggal Berlaku
:30 September 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999/ No.167, TLN NO. 3888, LL SETNEG : 32 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Hutan
Sub Subsektor
:
Perlindungan & Rehabilitasi Hutan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. 2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; dan UU No. 41 Tahun 1999. 3. Materi pokok dalam PP ini adalah mengatur tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan menjawab aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2010

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penelitian dan Pengembangan, serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan. 2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945; dan UU No. 41 Tahun 1999. 3. PP ini mengatur mengenai Penelitian dan Pengembangan, serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan. Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pengurusan hutan diselenggarakan: a. penelitian dan pengembangan kehutanan; b. pendidikan dan pelatihan kehutanan; dan c. penyuluhan kehutanan.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999
TENTANG
KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 3
Pasal 19
Pasal 38
Pasal 58

Paper Terkait

Eksistensi Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dusun Sioma-Oma Dalam Zona Hijau Kehutanan Di Kecamatan Garoga Tapanuli Utara

Sarihot Lubis, Isran Idris, Herlina Manik
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

ANALISA YURIDIS DESA WISATA KAWASAN JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG

Retno Sari Dewi
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUBARA TANPA IZIN DI KAWASAN TAMAN HUTAN RAYA BUKIT SOEHARTO

Mazaya Aliya Jovilina, Mis Joni
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 1 2025

Peran Negara Dalam Menjaga Eksistensi Masyarakat Hukum Adat

Aryo Subroto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 1 2019

MEMPERTEGAS KEDUDUKAN HUKUM KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MEMENUHI HAK- HAK KONSTITUSIONAL

Aullia vivi Yulianingrum
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 10 No. 1 2018

KAJIAN HUKUM TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN DI TAMAN HUTAN RAYA BUKIT SOHARTO

H. Saripudin
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 2011

KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA” (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

Hairan Hairan
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 1 2017

ASPEK HUKUM PIDANA DALAM KAITANNYA DENGAN PERIZINAN DI BIDANG PERTAMBANGAN

Oheo K.Haris
Yuridika Vol. 29 No. 3 2014

Dynamics of Customary Land Rights for Public Interest in Indonesia

Marizal, M, Aulia Pravasta Indrianingrum, Hilman Rigel Nugroho
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 4 No. 2 2022

Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja terhadap Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan

Panjaitan, Rifqi Muda, Syahrin, Alvi, Robert, Robert
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam Pengelolaan Hutan Mangrove

Saddat, Anwar, Hartati, Hartati, Priskap, Ridham
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…