Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

1. bahwa perairan yang berada dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas mengandung sumber daya ikan yang potensial dan sebagai lahan pembudidayaan ikan merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia yang memiliki falsafah hidup Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar- besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia; bahwa pemanfaatan sumber daya ikan belum memberikan peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal; bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan; 2. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 24 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah Ketentuan Pasal 7 Ketentuan Pasal 9 diubah Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) Ketentuan Pasal 25 diubah Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A Ketentuan Pasal 32 diubah Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 35A Ketentuan Pasal 36 diubah Ketentuan Pasal 41 diubah Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 41A Ketentuan Pasal 42 diubah Ketentuan Pasal 43 diubah Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah Ketentuan Pasal 46 diubah Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 46A Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), Ketentuan Pasal 50 diubah Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus Ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) diubah, Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 66A, Pasal 66B, dan Pasal 66C Ketentuan Pasal 69 diubah Ketentuan Pasal 71 diubah Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 71A, Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73 Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 73A dan Pasal 73B Ketentuan Pasal 75 diubah Ketentuan Pasal 76 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9) Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua A Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 78A Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A Ketentuan Pasal 85 diubah Ketentuan Pasal 93 diubah Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A Ketentuan Pasal 98 diubah di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 100A, Pasal 100B, Pasal 100C, dan Pasal 100D Ketentuan Pasal 105 dihapus. Ketentuan Pasal 110 diubah

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:45
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
:29 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
:29 Oktober 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009/ No. 154, TLN NO. 5073, LL SETNEG : 33 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Peran Negara Dalam Menjaga Eksistensi Masyarakat Hukum Adat

Aryo Subroto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 1 2019

Concept of Illegal Fishing for Indonesian Regulations and UNCLOS

Karina Tri Ambarsari, Ilham Rahmansyah, Andi Muhammad Fajar Abidin, Aurellya Desita Ananda Putri
Yuridika Vol. 38 No. 1 2023

DIMENSI KEADILAN PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

Indra Yulianingsih
Yuridika Vol. 32 No. 1 2017

Efektivitas Hukum Kawasan Konservasi Perairan Maluku Utara: Studi Kasus Pulau Rao

Luhulima, Muhammad Fadly, Alwan, Sultan, Rosyidi, Irham
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Efektivitas Kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Pasca Lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah

Ampuan Situmeang, Rufinus H Hutauruk, Winsherly Tan, Dian Fransisca
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Kebijakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Perairan Indonesia

Eko Budi S
WAJAH HUKUM Vol. 2 No. 2 2018

Pelanggaran Penelitian Ilmiah Kelautan Tanpa Izin oleh Pihak Asing di Wilayah Indonesia

Lapadengan, M. Ikhsan, Afriansyah, Arie
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 4 No. 1 2023

Perlindungan Terumbu Karang Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus Kerusakan Terumbu Karang oleh Kapal Pesiar M.V. Caledonian Sky di Raja Ampat)

Trimirza, Maretta, Ramlan, Ramlan, Repindowaty, Rahayu
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 2 No. 1 2021

Eksistensi Hukum Lokal Dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan Di Tengah Pusaran Ekonomi Global

Nur Sulistyo Budi Ambarini, Siti Hatikasari
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 7 No. 1 2022

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING)

Sandi Yudha Prayoga
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 6 No. 1 2021

Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dalam Peradilan Tindak Pidana oleh Kejaksaan

Tika Wibowo
UNISKA LAW REVIEW Vol. 1 No. 2 2020

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…