Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1982
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA III 1979/1980-1983/1984. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan barang jadi dalam rangka menseimbangkan struktur ekonomi Indonesia.
Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran seperti yang ditetapkan didalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pelita Ketiga, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju terciptanya keadaan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Pelaksanaan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas dilakukan secara serasi dengan lebih menonjolkan segi pemerataan terutama diwujudkan dalam Delapan Jalur Pemerataan.
Dalam pada itu kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usaha untuk itu antara lain dilakukan melalui peningkatan penerimaan dalam negeri, terutama penerimaan bukan minyak.
Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan ditujukan untuk terus membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Selanjutnya pengeluaran ditujukan pula untuk memelihara hasil pembangunan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek-proyek baru dan sebagainya.
Adapun bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten Daerah Tingkat II/Kotamadya Daerah Tingkat II dan Propinsi Daerah Tingkat I yang bertujuan untuk lebih menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dalam jumlah yang secara keseluruhannya meningkat. Bantuan pembangunan kepada Kebupaten yang sejak Tahun Anggaran 1979/1980 telah diperluas dengan bantuan pembangunan prasarana jalan, dalam tahun anggaran ini diperbesar lagi. Jumlah Sekolah Dasar, serta sarana kesehatan diperbanyak, dan bantuan pembangunan lainnya seperti penghijauan dan penghutanan kembali tanah kritis lebih ditingkatkan lagi.
Disamping itu dalam rangka memperluas pembangunan di bidang pendidikan, mulai pula ditingkatkan pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama guna menampung lulusan Sekolah Dasar di berbagai Kecamatan.
Dengan berbagai kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja.
Selanjutnya, agar biaya yang tersisa dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran-lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut: a. dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga kearah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangka waktu daya beli masyarakat; b. dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri-industri, baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal; c. dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional; d. tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.