Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. 1.bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri LuarNegeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untukikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus1949, yaitu:a.Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;b.Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka, sakit dan korban-korban karam dari AngkatanPerang dilaut;c.Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;d.Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perangdan memang sudah sewajarnya Republik Indonesia menjadipeserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;2.bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensidiperlukan persetujuan undang-undang 3.bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakanUndang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya NegaraRepublik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut; 2. Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia 3. Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewatanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.

Tentang
:Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:59
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juli 1958
Tanggal Pengundangan
:31 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:31 Juli 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 109, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PERLINDUNGAN TERHADAP PENDUDUK SIPIL PADA SAAT TERJADI KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HUKUM PERTAHANAN INDONESIA

Herman Suryokumoro, Ikaningtyas Ikaningtyas
RechtIdee Vol. 15 No. 2 2020

Insubordination to Unlawful Order: Praktek di Antara Bangsa-Bangsa dan Tantangan Penerapannya di Indonesia

Mochammad Arief Agus, Alif Imam Dzaki
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 4 No. 1 2023

Penerapan Distinction Principle Dalam Perundang-Undangan di Indonesia

Eno Prasetiawan, Lina Hastuti
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 9 No. 2 2020

KEWENANGAN ANKUM TERHADAP TAWANAN PERANG DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER

Soniardhi Soniardhi
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 6 No. 4 2017

Analisis Yuridis Kapal kesehatan (Bantu Rumah Sakit) dalam Misi Kemanusiaan Masa Perang dan Damai

Endro Tri Susdarwono
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 9 No. 2 2019

PROBLEMATIKA PEREKRUTAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA

muh risnain
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 3 2014

AMBIGUITAS PENGATURAN KEADAAN BAHAYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Agus Adhari
Dialogia Iuridica Vol. 11 No. 1 2019

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…