Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang paten kepada masyarakat serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan praktik internasional, perlu mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Dasar Hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016. 3. Undang-Undang ini mengatur mengenai Perubahan ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Beberapa aspek yang memerlukan perubahan pengaturan dalam UU ini dibanding UU sebelumnya yaitu terkait isu inovasi, antara lain: perlu adanya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, khususnya terhadap Invensi yang merupakan pengembangan dari produk/proses yang ada sebelumnya, yang seharusnya inovasi tersebut memperhatikan kemampuan lokal karena Indonesia merupakan negara dengan Sumber Daya Genetik yang sangat kaya untuk dapat dikembangkan, dan kebijakan Paten tidak boleh menghambat inovasi yang ada.

Tentang
:Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:65
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:28 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (251), TLN (7002) : 38 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Tata Laksana Hak Kekayaan Intelektual
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016

1. bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum; bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten,bahwa peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat emotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat,bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti,bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Perkembangan teknologi diarahkan pada peningkatan kualitas penguasaan dan pemanfaatan teknologi dalam rangka - mendukung transformasiperekonomian nasional menuju perekonomian yang berbasis pada keunggulan kompetitif. salah satu kebijakan diarahkan kepada meningkatkan pendayagunaan teknologi dalam sektor produksi untuk peningkatan perekonomian nasional dalam penghargaan terhadap teknologi dalam negeri.

Baca selengkapnya

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang paten kepada masyarakat serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan praktik internasional, perlu mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja1 menjadi i Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Pasal 1
kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir.
(5)
Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis disertai bukti pendukung
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Angka 2 Pasal 4 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Cukup jelas. Angka2 Yang dimaksud dengan"permainan" adalah aturan atau kaidah terkait kegiatan atau aktivitas manusia secara fisik untuk bermain yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Angka 3 Yang dimaksud dengan "bisnis" adalah metode bisnis yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Huruf d Yang dimaksud dengan "program komputer" adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan. Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya disebut Invensi yang diimplementasikan komputer. Contoh penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputeryang dapat dianggap sebagai Invensi adalah: 1. program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global positioning system (GPS) pada kendaraan bermotor; 2. program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan laju kendaraan secara otomatis; dan 3. program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet. Huruf e Yang dimaksud dengan "presentasi mengenai suatu informasi adalah presentasi mengenai suatu informasi yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Huruf f Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung perkembangan terkaitpenggunaan baru terhadap produk yang sudah ada dan/atau yang sudah dikenal serta tetap dianggap sebagai Invensi dan dapat diberi Paten. Paten penggunaan baru tersebut tidak menghalangi masyarakat untuk memproduksi produk tersebut sepanjang tidak1 menyebutkan atau mengindikasikan penggunaan yang telah diberi Paten. Contoh: 1. Dapaglifozin, Paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapatmenggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa pelindungan Paten; 2. Ekstrak Ikan Gabus, Paten penggunaan pertama untuk kanker sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker tanpa melanggar rPaten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua yaitu untuk penyakit Covid-19 masih dalam masa pelindungan Paten. Huruf g Yang dimaksud dengan "teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika" adalah teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Angka 3 Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pameran resmi” adalah pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah. Yang dimaksud dengan "pameran yang diakui sebagai pameran resmi” adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat tetapi diakui atau memperoleh persetujuan pemerintah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "metode pemeriksaan" merupakan metode diagnosa in vivo, misalnya, pemberian obat melalui injeksi. Yang dimaksud dengan "metode perawatan" merupakan metode perawatan untuk medis, kecuali metode perawatan yang berhubungan dengan kosmetik. Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan tersebut menggunakan peralatan kesehatan, ketentuan ini hanya berlaku bagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan kesehatan termasuk alat, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Huruf c Dihapus. Huruf d Yang dimaksud dengan "jasad renik" adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop, misalnya, amuba, ragi, virus, bakteri, sel terekayasa, dan material genetik terekayasa lainnya. Huruf e Yang dimaksud dengan "proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan" adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya penyerbukan yang bersifat alami. Yang dimaksud dengan "proses nonbiologis atau proses mikrobiologis" adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika. Angka 5 Pasal 14 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan kepada pemakai terdahulu yang beriktikad baik, tetapi tidak mengajukan Permohonan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Invensi tersebut harus benar-benar merupakan hasil kegiatan yang dilakukan dengan iktikad baik oleh orang yang pertama kali memakai Invensi tersebut. Yang dimaksud dengan"klaim"adalah bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum yang harus diuraikan secara jelas, konsisten, dan harus didukung oleh deskripsi. Angka6 Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan"hak eksklusif" adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. Yang dimaksud dengan"pihak lain" adalah orang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum yang disesuaikan dengan konteks naskah masing-masing. Ayat (2) Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor tersebut apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatanbagipihak yangbetul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan. Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis" mencakup juga kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya. Yang dimaksud dengan "tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten" adalah pelaksanaan atau penggunaan Invensi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten. Angka 7 Pasal 20A Cukup jelas. Angka 8 Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Permohonan Paten yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dimohonkan pendaftaran melalui klinik kekayaan intelektual atau sentra kekayaan intelektual. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "satu kesatuan Invensi" adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat, misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yang baru. Dalam contoh tersebut jelas bahwa tinta merupakan satu kesatuan Invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga alat tulis dan tinta tersebut dapat diajukan dalam satu Permohonan. Contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut. Ayat (4) Permohonan secara elektronik dilakukan dengan sistem automasi Kekayaan Intelektual (Industrial Property Automation System). Angka 9 Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "klaim Invensi" adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Huruf d Yang dimaksud dengan "abstrak Invensi" adalah ringkasan dari i deskripsi yang menggambarkan inti Invensi. Hurufe Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar teknik. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Dihapus. Huruf h Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Huruf j Pengetahuan Tradisional dalam ketentuan ini termasuk teknologi tradisional. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 26 Ayat (1) Alasan penyebutan informasi asal dari Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional supaya Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional tidak diakui oleh negara lain dan dalam rangka mendukung access benefit sharing. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan"perjanjian internasional" adalah perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Angka 11 Pasal 28 Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau yang berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia, sebab hal ini menyangkut antara lain, bahasa dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan"dokumen prioritas"adalah dokumen permohonan yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota Paris Convention atau World Trade Organization yang digunakan untuk mengklaim tanggal prioritas atas permohonan ke negara tujuan, yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor Paten tempat permohonan Paten yang pertama kali diajukan. Pihak berwenang yang mengesahkan salinan permohonan pertama kali adalah pejabat kantor Paten di negara tempat permohonan paten pertama kali diajukan. Bila permohonan tersebut diajukan melalui Patent Cooperation Treaty (PCT), pihak yang berwenang tersebut adalah pejabat World Intellectual Property Organization (WIPO), yaitu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas mengadministrasikan perjanjian internasional mengenai intellectual property. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 34 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan Pemohon dalam memperoleh Tanggal Penerimaan yang sangat penting bagi status Permohonan karena sistem yang digunakan adalah first to file. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai Tanggal Penerimaan (filing date). Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan memperhatikan serta menyesuaikan dengan syarat minimum Tanggal Penerimaan bagi Permohonan yang diajukan melalui Patent Cooperation Treaty. Invensi yang diajukan Permohonan dan telah memperoleh Tanggal Penerimaan, Pemohon sudah dapat memproduksi Invensi dimaksud namun Invensi tersebut belum mendapatkan pelindungan hukum sampai Permohonan diberi Paten. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "deskripsi" adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 14 Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan Permohonan. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 15 Pasal 36 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memperluas lingkup Invensi" adalah menambah inti/subjek, informasi baru, atau mengurangi ciri teknis Invensi, baik di dalam deskripsi, gambar, maupun klaim, yang dapat berakibat lebih luasnya lingkup Invensi. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 17 Pasal 43 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan apabila Pemohon yangkarena kepentingannya, Permohonan ingin diumumkan lebih awal. Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu", antara lain, untuk memenuhi ketentuan angka kredit peneliti sebagai Inventor atau sebagai persyaratan untuk mengajukan tender. Angka 19 Pasal 48 Ayat (1) Dalam jangka waktu tersebut, pengumuman dilakukan secara terus-menerus. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruff Klasifikasi Invensi dimaksudkan untuk mengelompokkan Invensi dalam Permohonan sesuai dengan bidang teknologi yang terkait. Dengan cara ini, kegiatan penelusuran terhadap Invensi sejenis (untuk mencari dokumen pembanding) yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan substantif atas Permohonan dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat. Walaupun Indonesia belum meratifikasi International Patent Classification, dalam praktiknya Indonesia menggunakan Intemational Patent Classification sebagaimana banyak diterapkan oleh berbagai negara. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Angka 20 Pasal 54 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 55A Cukup jelas. Angka 22 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 63A Cukup jelas. Angka 24 Pasal 66 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 67 Cukup jelas. Angka 26 Pasal 68 Cukup jelas. Angka 27 Cukup jelas. Angka 28 Pasal 69 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 70 Cukup jelas. Angka 30 Pasal 71A Cukup jelas. Angka 31 Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 32 Pasal 73 Dihapus. Angka 33 Pasal 81 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bagian atau aset perusahaan" antara lain, anak perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sama dengan penerima Lisensi-wajib. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 82A Huruf a Yang dimaksud dengan"signifikansi ekonomi yang bermakna" adalah mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Huruf b Yang dimaksud dengan "saling memberikan Lisensi" adalah Pemegang Paten Invensi A memberi Lisensi kepada penerima Lisensi yang mempunyai Paten atas Invensi A+1, dan penerima Lisensi memberi Lisensi kepada Pemegang Paten Invensi A untuk menggunakan Paten atas Invensi A+1. Huruf c Cukup jelas. Angka 35 Pasal 84A Yang dimaksud dengan "telah mempunyai kekuatan hukum tetap" adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Angka 36 Pasal 85 Dihapus. Angka 37 Pasal 93 Dihapus. Angka 38 Pasal 103 Cukup jelas. Angka 39 Pasal 108 Cukup jelas. Angka 40 Pasal 109 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara", antara lain, bahan peledak, senjata api, dan amunisi. Huruf b Yang dimaksud dengan "kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat" antara lain, di bidang kesehatan seperti obat-obatan yang masih dilindungi Paten di Indonesia yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas (endemi), bidang pertanian misalnya pestisida yang sangat dibutuhkan untuk menanggulangi gagalnya hasil panen secara nasional yang disebabkan oleh hama, proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 41 Pasal 111 Huruf a Yang dimaksud dengan "produk farmasi" termasuk obat, bahanobat, dan produk biologi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Angka 42 Pasal 111A Cukup jelas. Angka 43 Pasal 112 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 126 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tanggal sertifikat Paten" adalah tanggal pemberian Paten. Contoh penghitungan biaya tahunan: Permohonan yang diajukan pada tanggal 1 April 2010 dan dinyatakan diberi Paten pada tanggal 5 Januari 2013. Kewajiban Pemegang Paten untuk membayar biaya tahunan pertama kali paling lambat harus dilakukan pada tanggal 4 Juli 2013. Ayat (2) Adapun besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pertama kali, sebagai berikut: Tahun Periode Biaya (Rupiah) (1 April 2010-31 Maret A 2011) II (1 April 2011-31 Maret B 2012) I (1 April 2012-31 Maret C 2013) IV (1 April 2013-31 Maret D 2014) V (1 April 2014-31 Maret E 2015) VI (1 April 2015-31 Maret F 2016) Tanggal 5 Januari 2013 terletak pada Tahun II periode 1 April 2012-31 Maret 2013. Cara pembayaran pertama adalah: biaya tahunan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Jadi untuk pembayaran pertama biaya tahunan Paten adalah: A+B+C+D yang dibayar paling lambat 4 Juli 2013. Ayat (3) Pembayaran kedua (biaya tahun V) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. Dalam contoh kewajiban pembayaran kedua biaya tahunan (E) dilakukan tanggal 2 Maret 2014. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 45 Pasal 128 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Dihapus. Ayat (5) Dihapus. Ayat (6) Dihapus. Angka 46 Pasal 128A Cukup jelas. Angka 47 Pasal 132 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Dihapus. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan"pihak ketiga" adalah pihak yang memiliki kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus dibuktikan di Pengadilan Niaga. Ayat (2a) Huruf a Yang dimaksud dengan "pihak lain yang mewakili kepentingan nasional" adalah setiap orang yang melakukan gugatan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b Lihat penjelasan ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan ayat (2a) huruf a. Angka 48 Pasal 134 Ayat (1) Dihapus. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 49 Pasal 167 Tindakan impor paralel (parallel import) dan provisi bolar (bolar provision) dikecualikan dari ketentuan pidana dan gugatan perdata sehingga tidak ada keraguan untuk pihak yang akan melakukan tindakan tersebut. Huruf a Pengecualian terhadap impor produk farmasi adalah untuk menjamin adanya harga yang wajar dan memenuhi rasa keadilan dari produk farmasi yang sangat dibutuhkan bagi kesehatan manusia. Ketentuan ini dapat digunakan jika harga suatu produk di Indonesia sangat mahal dibandingkan dengan harga yang telah beredar secara sah di pasar internasional. Huruf b Pengecualian dalam ketentuan ini dilakukan untuk menjamin tersedianya produk farmasi oleh pihak lain setelah berakhirnya masa pelindungan Paten. Dengan demikian, harga produkfarmasi yang wajardapat diupayakan. Yang dimaksud dengan "proses perizinan" adalah proses untuk pengurusan izin edar dan izin produksi atas suatu produk farmasi pada instansi terkait. Pasal II Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas.
Pasal 2
kepada Menteri.
(6)
Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
15.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
(1)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), atau ayat (6) Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali
(2)
Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan dikenai biaya.
(3)
Permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Permohonan dianggap ditarik kembali.
(4)
Permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan hanya untuk melengkapi syarat dan/atau kelengkapan Permohonan.
16.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a)sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
(1)
Permohonan dapat dilakukanperubahan terhadap:
a.
data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f; dan/atau
b.
data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2)
Perubahan terhadap lampiran Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu. (2a)1 Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai biaya.
(3)
Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya.
(4)
Jika Pemohon tidak membayar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap ditarik kembali.
17.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat(2a), ayat (2b), dan ayat (2c) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
(1)
Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh Pemohon sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan.
(2)
Penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis
Pasal 3
kepada Menteri. (2a) Terhadap penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan Permohonan ditarik kembali. (2b) Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali terhadap Permohonan yang telah ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dengan dikenai biaya. (2c) Permohonan kembali diajukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri.
18.
Ketentuan ayat (3) Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46
(1)
Menteri mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak:
a.
Tanggal Penerimaan; atau
b.
tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(3)
Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon dan dikenai biaya.
19.
Ketentuan ayat (2) Pasal 48 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut: Pasal 48
(1)
Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan.
(2)
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a.
nama dan kewarganegaraan Inventor;
20.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 39 ayat (2).
b.
nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
21.
Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A
c.
judul Invensi;
d.
Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat permohonan yang pertama kali diajukan dalamhal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
e.
abstrakInvensi;
f.
klasifikasi Invensi;
g.
gambar, dalam hal Permohonan dilampiri dengan gambar;
h.
nomor pengumuman;
i.
nomor Permohonan;dan
j.
asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional, dalam hal Permohonan berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional. 20. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 39 ayat (2). 21. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A
(1)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dapat dilakukan lebih awal setelah Permohonandinyatakan lengkap.
(2)
Pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Menteri dan dikenai biaya.
(3)
Permohonan pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat sebelum Permohonan diumumkan.
(4)
Hasil pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)berakhir.
(5)
Apabila dalam masa pengumuman terdapat pandangan dan/atau keberatan, Permohonan dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(6)
Hasil pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) bulan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)berakhir.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif lebih awal diatur dengan Peraturan Menteri.
22.
Di dalam Bab V ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Pemeriksaan Substantif Kembali
23.
Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A
(1)
Permohonan pemeriksaan substantif kembali diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya.
(2)
Pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat diajukan terhadap:
a.
penolakan Permohonan;
b.
koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten;
c.
keputusan pemberian Paten;
d.
penarikan kembali;dan/atau
e.
dianggap ditarik kembali.
(3)
Pemeriksaan substantif kembali terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.
(4)
Permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diajukan paling lama (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian, penolakan, atau dianggap ditarik kembali Permohonan.
(5)
Permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diajukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan penarikan kembali Permohonan.
(6)
Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif kembali.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
24.
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
25.
Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut: Pasal 67
(1)
Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
a.
penolakanPermohonan;
b.
koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
c.
keputusan pemberian Paten.
(2)
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
(3)
Dalam hal permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diajukan oleh pemohon banding yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, permohonan banding harus diajukan melalui Kuasa.
(4)
Dalam hal termohon banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termohon banding harus menunjuk Kuasa.
26.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (8) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut: Pasal 68
(1)
Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan atau surat pemberitahuan penolakan pemeriksaan substantif kembali.
(2)
Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewatijangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.
(3)
Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(4)
Dalam permohonanbanding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.
(5)
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi.
(6)
Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten.
(8)
Lampiran dari sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
27.
Paragraf 3 Bagian Kedua Bab VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 3 Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten atau Keputusan Pemeriksaan Substantif Kembali
28.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 69 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut: Pasal 69
(1)
Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten atau surat pemberitahuan keputusan pemeriksaan substantif kembali.
(2)
Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.
(3)
Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(4)
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a.
pembatasan lingkup klaim;
b.
koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan/atau
c.
klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu.
(5)
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan.
(6)
Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Dalam hal Keputusan Komisi Banding Paten menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri menindaklanjutinya dengan mengubah lampiran sertifikat.
(8)
Lampiran sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
(9)
Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
29.
Ketentuan ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan ayat (9) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut: Pasal 70
(1)
Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
(2)
Permohonanbanding terhadap keputusan pemberian Paten atau keputusan pemberian Paten berdasarkan pemeriksaan substantif kembali diajukan dalam jangka waktu paling lama 9(sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten.
(3)
Apabila permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
(4)
KomisiBanding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(5)
Dalam permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan keberatan dan alasan secara lengkap disertai dengan bukti pendukung yang kuat.
(6)
Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan bandingterhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat Paten.
(8)
Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat Paten.
(9)
Perubahan lampiran sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan pencabutan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
(10)
Terhadap keputusan pemberian Paten yang sedang diperiksa Komisi Banding Paten tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
30.
Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71A Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,1 pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan banding Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
31.
Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: Pasal 72
(1)
Pemohon, termohon, atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan.
(2)
Dihapus.
(3)
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat(l), hanya dapat diajukan kasasi.
32.
Pasal 73 dihapus.
33.
Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81
(1)
Lisensi-wajib diberikan berdasarkan prinsip kemanfaatan dan bersifat non-eksklusif.
(2)
Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
lingkup pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib; dan
b.
jangka waktu pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib.
(3)
Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dialihkan, kecuali berkenaan dengan bagian atau aset perusahaan yang mendapatkan Lisensi-wajib.
(4)
Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
a.
Invensi yang diklaim dalam Paten kedua harus memiliki penyempurnaan teknis yang penting dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, dalam kaitannya dengan Invensi yang diklaim dalam Paten pertama;
34.
Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 82A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82A Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan: a. Invensi yang diklaim dalam Paten kedua harus memiliki penyempurnaan teknis yang penting dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, dalam kaitannya dengan Invensi yang diklaim dalam Paten pertama; b. Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar; dan c. Lisensi-wajib pada Paten pertama tidak dapat dialihkan kecuali bersama-sama dengan Paten kedua.
b.
Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar; dan
35.
Di antara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 84A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84A Ketentuan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4)dan Pasal 84 ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap bahwa pelaksanaan Paten terbukti dan/atau mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
c.
Lisensi-wajib pada Paten pertama tidak dapat dialihkan kecuali bersama-sama dengan Paten kedua. 35. Di antara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 84A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84A Ketentuan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4)dan Pasal 84 ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap bahwa pelaksanaan Paten terbukti dan/atau mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 36. Pasal 85 dihapus. 37. Pasal 93 dihapus. 38. Ketentuan ayat (2) Pasal 103 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut: Pasal 103
36.
Pasal 85 dihapus.
37.
Pasal 93 dihapus.
38.
Ketentuan ayat (2) Pasal 103 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut: Pasal 103
(1)
Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri atau karena putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib.
(2)
Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi-wajib dan putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi-wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Patenjika:
a.
alasan yang dijadikan dasarbagi pemberian Lisensi-wajib tidak ada lagi;
b.
penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi-wajib;
c.
penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya; atau
d.
pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib pertama, dalam hal diberikan beberapa Lisensi-wajib
(3)
Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Paten berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib.
(4)
Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufc dapat berupa:
a.
pembayaran Imbalan; atau
39.
Ketentuan ayat (2)Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut: Pasal 108
b.
ketaatan atas lingkup Lisensi, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib. 39. Ketentuan ayat (2)Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut: Pasal 108
(1)
Hak atas Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
(2)
Syarat dan tata cara pengajuan hak atas Paten sebagai objek jaminan fidusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan fidusia.
40.
Ketentuan ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 109 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut: Pasal 109
(1)
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
a.
berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;atau
b.
kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat.
(2)
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbatas, diutamakan
f.
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, danbersifat nonkomersial.
(3)
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4)
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.
(5)
Dalam hal Pemerintah tidak atau belum melaksanakan sendiriPaten sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a, pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah.
(6)
Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (5)dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.
a.
produk farmasi, alat kesehatan, dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan/atau merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat;
41.
Ketentuan huruf a Pasal 111 diubah sehingga Pasal 1l1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 111 Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1)huruf b meliputi: a. produk farmasi, alat kesehatan, dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan/atau merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat; b. produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan; c. obat thewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau d. proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.
b.
produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan;
42.
Di antara Pasal 111 dan Pasal 112 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 111A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111A
c.
obat thewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau
d.
proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup. 42. Di antara Pasal 111 dan Pasal 112 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 111A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111A
(1)
Menteri dapat memutuskan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia.
(2)
Menteri dapat memutuskan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk mengekspor produk farmasi yang diberi Paten dan diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang.
43.
Ketentuan ayat (2) Pasal 112 diubah sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut: Pasal 112
(1)
Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a dan Pasal 110, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2)
Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk kebutuhan mendesak bagi kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dan Pasal 111, tidak mengurangi hakPemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
44.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 126 diubah, sehingga Pasal 126 berbunyi sebagai berikut: Pasal 126
(1)
Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikatPaten diterbitkan.
(2)
Pembayaran n biaya tahunansebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Paten dan Paten sederhana, meliputi biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan 1 (satu) tahun berikutnya.
(3)
Pembayaran biaya tahunan selanjutnya wajib dibayar setiap tahun dan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya.
(4)
Pembayaran biaya tahunan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi masa tenggang selama 6(enam) bulan dengan dikenai denda sebanyak 100% (seratus persen) dihitung dari jumlah biaya tahunan yang terutang.
45.
Ketentuan ayat (1) Pasal 128 diubah dan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)dihapus, sehingga Pasal 128 berbunyi sebagai berikut: Pasal 128
(1)
Dalam hal biaya tahunan belum dibayar sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Paten dinyatakan dihapus.
(2)
Dihapus.
(3)
Dihapus.
(4)
Dihapus.
(5)
Dihapus.
(6)
Dihapus.
46.
Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128A Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan masa tenggang pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
47.
Ketentuan ayat (l) huruf b, ayat (2), dan ayat (4) Pasal 132 diubah, ayat (1) huruf d dihapus, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 132 berbunyi sebagai berikut: Pasal 132
(1)
Penghapusan Paten berdasarkan 1putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dilakukan jika:
a.
Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9 seharusnya tidak diberikan;
b.
Pemegang Paten mempunyai iktikad tidak baik dalam pengungkapan informasi asal dari Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
c.
Paten dimaksud sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi yang sama; atau
d.
Dihapus;
e.
PemegangPaten melanggarketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2)
Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga. (2a) Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diajukan oleh:
a.
jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga;atau
b.
pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.
(3)
Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan.
(4)
Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga.
48.
Ketentuan ayat (1) Pasal 134 dihapus dan ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 134 berbunyi sebagai berikut: Pasal 134
(1)
Dihapus.
(2)
Dalam hal penghapusan Paten berdasarkan Pasal 130 huruf d, Menteri wajib memberitahukan kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus.
(3)
Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengurangiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf d.
a.
impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
49.
Ketentuan huruf b Pasal 167 diubah sehingga Pasal 167 berbunyi sebagai berikut: Pasal 167 Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVl dan gugatan perdata atas: a. impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan b. produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia sebelum berakhirnya pelindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan dan riset kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir. Pasal II
b.
produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia sebelum berakhirnya pelindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan dan riset kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir. Pasal II 1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum berlakunya Undang-Undang ini;
1.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum berlakunya Undang-Undang ini; b. Masa pelindungan permohonan Paten sederhana yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dihitung sejak Tanggal Penerimaan; c. Paten yang telah diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu pelindungannya berakhir.
c.
Paten yang telah diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu pelindungannya berakhir. 2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 251
Penjelasan Umum
Paten sebagai salah satu kekayaan intelektual dalam bidang industri, memiliki peran penting untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Pelindungan dan pemajuan terhadap Paten dalam suatu negara akan berdampak signifikan dalam bidang perekonomian, industri, ilmu pengetahuan, kreatifitas penemuan, pengembangan teknologi, dan kesehatan. Oleh karena itu, politik hukum pembentukan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu diarahkan untuk merespons kebutuhan masyarakat dan perekonomian global secara adaptif dan responsif melalui kebijakan yang dapat menopang inovasi serta memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, perlu melakukan penataan sistem hukum di bidang Paten dengan merespons kebutuhan kebijakan pelayanan di bidang Paten yang memudahkan bagi masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien.
Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum pelaksanaan Paten di Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.
Selain itu, Indonesia sebagai negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) dan World Trade Organization (WTO) )perlu menyesuaikan Undang-Undang ini dengan standar pengaturan dalam persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)/Persetujuan TRIPs, sehingga Undang-Undang ini perlu dilakukan perubahan.
Selain beberapa aspek di atas, beberapa aspek lain yang memerlukan perubahan pengaturan yaitu terkait isu inovasi, antara lain:
a. perlu adanya penyesuaian terkait Paten sehubungan dengan pengaturan Paten sederhana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b. perlu adanya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, khususnya terhadap Invensi yang merupakan pengembangan dari produk/proses yang ada sebelumnya, yang seharusnya inovasi tersebut memperhatikan kemampuan lokal karena Indonesia merupakan negara dengan Sumber Daya Genetik yangsangat kaya untuk dapat dikembangkan, dan kebijakan Paten tidak boleh menghambat inovasi yang ada; dan
c. kebijakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah mengubah beberapa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berinvestasi, yang salah satunya menyatakan bahwa mengimpor juga merupakan bentuk pelaksanaan Paten di Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…