kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Angka 2 Pasal 4 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Cukup jelas. Angka2 Yang dimaksud dengan"permainan" adalah aturan atau kaidah terkait kegiatan atau aktivitas manusia secara fisik untuk bermain yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Angka 3 Yang dimaksud dengan "bisnis" adalah metode bisnis yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Huruf d Yang dimaksud dengan "program komputer" adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan. Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya disebut Invensi yang diimplementasikan komputer. Contoh penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputeryang dapat dianggap sebagai Invensi adalah:
1. program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global positioning system (GPS) pada kendaraan bermotor;
2. program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan laju kendaraan secara otomatis; dan
3. program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet. Huruf e Yang dimaksud dengan "presentasi mengenai suatu informasi adalah presentasi mengenai suatu informasi yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Huruf f Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung perkembangan terkaitpenggunaan baru terhadap produk yang sudah ada dan/atau yang sudah dikenal serta tetap dianggap sebagai Invensi dan dapat diberi Paten. Paten penggunaan baru tersebut tidak menghalangi masyarakat untuk memproduksi produk tersebut sepanjang tidak1 menyebutkan atau mengindikasikan penggunaan yang telah diberi Paten. Contoh:
1. Dapaglifozin, Paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapatmenggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa pelindungan Paten;
2. Ekstrak Ikan Gabus, Paten penggunaan pertama untuk kanker sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker tanpa melanggar rPaten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua yaitu untuk penyakit Covid-19 masih dalam masa pelindungan Paten. Huruf g Yang dimaksud dengan "teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika" adalah teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika yang tidak memiliki karakter dan efek teknik. Angka 3 Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pameran resmi” adalah pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah. Yang dimaksud dengan "pameran yang diakui sebagai pameran resmi” adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat tetapi diakui atau memperoleh persetujuan pemerintah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "metode pemeriksaan" merupakan metode diagnosa in vivo, misalnya, pemberian obat melalui injeksi. Yang dimaksud dengan "metode perawatan" merupakan metode perawatan untuk medis, kecuali metode perawatan yang berhubungan dengan kosmetik. Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan tersebut menggunakan peralatan kesehatan, ketentuan ini hanya berlaku bagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan kesehatan termasuk alat, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Huruf c Dihapus. Huruf d Yang dimaksud dengan "jasad renik" adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop, misalnya, amuba, ragi, virus, bakteri, sel terekayasa, dan material genetik terekayasa lainnya. Huruf e Yang dimaksud dengan "proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan" adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya penyerbukan yang bersifat alami. Yang dimaksud dengan "proses nonbiologis atau proses mikrobiologis" adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika. Angka 5 Pasal 14 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan kepada pemakai terdahulu yang beriktikad baik, tetapi tidak mengajukan Permohonan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Invensi tersebut harus benar-benar merupakan hasil kegiatan yang dilakukan dengan iktikad baik oleh orang yang pertama kali memakai Invensi tersebut. Yang dimaksud dengan"klaim"adalah bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum yang harus diuraikan secara jelas, konsisten, dan harus didukung oleh deskripsi. Angka6 Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan"hak eksklusif" adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. Yang dimaksud dengan"pihak lain" adalah orang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum yang disesuaikan dengan konteks naskah masing-masing. Ayat (2) Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor tersebut apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatanbagipihak yangbetul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan. Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis" mencakup juga kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya. Yang dimaksud dengan "tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten" adalah pelaksanaan atau penggunaan Invensi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten. Angka 7 Pasal 20A Cukup jelas. Angka 8 Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Permohonan Paten yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dimohonkan pendaftaran melalui klinik kekayaan intelektual atau sentra kekayaan intelektual. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "satu kesatuan Invensi" adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat, misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yang baru. Dalam contoh tersebut jelas bahwa tinta merupakan satu kesatuan Invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga alat tulis dan tinta tersebut dapat diajukan dalam satu Permohonan. Contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut. Ayat (4) Permohonan secara elektronik dilakukan dengan sistem automasi Kekayaan Intelektual (Industrial Property Automation System). Angka 9 Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "klaim Invensi" adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Huruf d Yang dimaksud dengan "abstrak Invensi" adalah ringkasan dari i deskripsi yang menggambarkan inti Invensi. Hurufe Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar teknik. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Dihapus. Huruf h Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Huruf j Pengetahuan Tradisional dalam ketentuan ini termasuk teknologi tradisional. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 26 Ayat (1) Alasan penyebutan informasi asal dari Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional supaya Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional tidak diakui oleh negara lain dan dalam rangka mendukung access benefit sharing. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan"perjanjian internasional" adalah perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Angka 11 Pasal 28 Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau yang berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia, sebab hal ini menyangkut antara lain, bahasa dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan"dokumen prioritas"adalah dokumen permohonan yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota Paris Convention atau World Trade Organization yang digunakan untuk mengklaim tanggal prioritas atas permohonan ke negara tujuan, yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor Paten tempat permohonan Paten yang pertama kali diajukan. Pihak berwenang yang mengesahkan salinan permohonan pertama kali adalah pejabat kantor Paten di negara tempat permohonan paten pertama kali diajukan. Bila permohonan tersebut diajukan melalui Patent Cooperation Treaty (PCT), pihak yang berwenang tersebut adalah pejabat World Intellectual Property Organization (WIPO), yaitu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas mengadministrasikan perjanjian internasional mengenai intellectual property. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 34 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan Pemohon dalam memperoleh Tanggal Penerimaan yang sangat penting bagi status Permohonan karena sistem yang digunakan adalah first to file. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai Tanggal Penerimaan (filing date). Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan memperhatikan serta menyesuaikan dengan syarat minimum Tanggal Penerimaan bagi Permohonan yang diajukan melalui Patent Cooperation Treaty. Invensi yang diajukan Permohonan dan telah memperoleh Tanggal Penerimaan, Pemohon sudah dapat memproduksi Invensi dimaksud namun Invensi tersebut belum mendapatkan pelindungan hukum sampai Permohonan diberi Paten. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "deskripsi" adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 14 Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan Permohonan. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 15 Pasal 36 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memperluas lingkup Invensi" adalah menambah inti/subjek, informasi baru, atau mengurangi ciri teknis Invensi, baik di dalam deskripsi, gambar, maupun klaim, yang dapat berakibat lebih luasnya lingkup Invensi. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 17 Pasal 43 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan apabila Pemohon yangkarena kepentingannya, Permohonan ingin diumumkan lebih awal. Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu", antara lain, untuk memenuhi ketentuan angka kredit peneliti sebagai Inventor atau sebagai persyaratan untuk mengajukan tender. Angka 19 Pasal 48 Ayat (1) Dalam jangka waktu tersebut, pengumuman dilakukan secara terus-menerus. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruff Klasifikasi Invensi dimaksudkan untuk mengelompokkan Invensi dalam Permohonan sesuai dengan bidang teknologi yang terkait. Dengan cara ini, kegiatan penelusuran terhadap Invensi sejenis (untuk mencari dokumen pembanding) yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan substantif atas Permohonan dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat. Walaupun Indonesia belum meratifikasi International Patent Classification, dalam praktiknya Indonesia menggunakan Intemational Patent Classification sebagaimana banyak diterapkan oleh berbagai negara. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Angka 20 Pasal 54 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 55A Cukup jelas. Angka 22 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 63A Cukup jelas. Angka 24 Pasal 66 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 67 Cukup jelas. Angka 26 Pasal 68 Cukup jelas. Angka 27 Cukup jelas. Angka 28 Pasal 69 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 70 Cukup jelas. Angka 30 Pasal 71A Cukup jelas. Angka 31 Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 32 Pasal 73 Dihapus. Angka 33 Pasal 81 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bagian atau aset perusahaan" antara lain, anak perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sama dengan penerima Lisensi-wajib. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 82A Huruf a Yang dimaksud dengan"signifikansi ekonomi yang bermakna" adalah mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Huruf b Yang dimaksud dengan "saling memberikan Lisensi" adalah Pemegang Paten Invensi A memberi Lisensi kepada penerima Lisensi yang mempunyai Paten atas Invensi A+1, dan penerima Lisensi memberi Lisensi kepada Pemegang Paten Invensi A untuk menggunakan Paten atas Invensi A+1. Huruf c Cukup jelas. Angka 35 Pasal 84A Yang dimaksud dengan "telah mempunyai kekuatan hukum tetap" adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Angka 36 Pasal 85 Dihapus. Angka 37 Pasal 93 Dihapus. Angka 38 Pasal 103 Cukup jelas. Angka 39 Pasal 108 Cukup jelas. Angka 40 Pasal 109 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara", antara lain, bahan peledak, senjata api, dan amunisi. Huruf b Yang dimaksud dengan "kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat" antara lain, di bidang kesehatan seperti obat-obatan yang masih dilindungi Paten di Indonesia yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas (endemi), bidang pertanian misalnya pestisida yang sangat dibutuhkan untuk menanggulangi gagalnya hasil panen secara nasional yang disebabkan oleh hama, proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 41 Pasal 111 Huruf a Yang dimaksud dengan "produk farmasi" termasuk obat, bahanobat, dan produk biologi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Angka 42 Pasal 111A Cukup jelas. Angka 43 Pasal 112 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 126 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tanggal sertifikat Paten" adalah tanggal pemberian Paten. Contoh penghitungan biaya tahunan: Permohonan yang diajukan pada tanggal 1 April 2010 dan dinyatakan diberi Paten pada tanggal 5 Januari 2013. Kewajiban Pemegang Paten untuk membayar biaya tahunan pertama kali paling lambat harus dilakukan pada tanggal 4 Juli 2013. Ayat (2) Adapun besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pertama kali, sebagai berikut: Tahun Periode Biaya (Rupiah) (1 April 2010-31 Maret A 2011) II (1 April 2011-31 Maret B 2012) I (1 April 2012-31 Maret C 2013) IV (1 April 2013-31 Maret D 2014) V (1 April 2014-31 Maret E 2015) VI (1 April 2015-31 Maret F 2016) Tanggal 5 Januari 2013 terletak pada Tahun II periode 1 April 2012-31 Maret 2013. Cara pembayaran pertama adalah: biaya tahunan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Jadi untuk pembayaran pertama biaya tahunan Paten adalah: A+B+C+D yang dibayar paling lambat 4 Juli 2013. Ayat (3) Pembayaran kedua (biaya tahun V) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. Dalam contoh kewajiban pembayaran kedua biaya tahunan (E) dilakukan tanggal 2 Maret 2014. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 45 Pasal 128 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Dihapus. Ayat (5) Dihapus. Ayat (6) Dihapus. Angka 46 Pasal 128A Cukup jelas. Angka 47 Pasal 132 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Dihapus. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan"pihak ketiga" adalah pihak yang memiliki kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus dibuktikan di Pengadilan Niaga. Ayat (2a) Huruf a Yang dimaksud dengan "pihak lain yang mewakili kepentingan nasional" adalah setiap orang yang melakukan gugatan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b Lihat penjelasan ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan ayat (2a) huruf a. Angka 48 Pasal 134 Ayat (1) Dihapus. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 49 Pasal 167 Tindakan impor paralel (parallel import) dan provisi bolar (bolar provision) dikecualikan dari ketentuan pidana dan gugatan perdata sehingga tidak ada keraguan untuk pihak yang akan melakukan tindakan tersebut. Huruf a Pengecualian terhadap impor produk farmasi adalah untuk menjamin adanya harga yang wajar dan memenuhi rasa keadilan dari produk farmasi yang sangat dibutuhkan bagi kesehatan manusia. Ketentuan ini dapat digunakan jika harga suatu produk di Indonesia sangat mahal dibandingkan dengan harga yang telah beredar secara sah di pasar internasional. Huruf b Pengecualian dalam ketentuan ini dilakukan untuk menjamin tersedianya produk farmasi oleh pihak lain setelah berakhirnya masa pelindungan Paten. Dengan demikian, harga produkfarmasi yang wajardapat diupayakan. Yang dimaksud dengan "proses perizinan" adalah proses untuk pengurusan izin edar dan izin produksi atas suatu produk farmasi pada instansi terkait. Pasal II Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas.