Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. bahwa bagian IV dari anggaran Republik Indonesia mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 41 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor112), perlu diubah dan ditambah 2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. BAB I (Pengeluaran)4.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ..........................Rp.41.008.600,-4.2.Thesauri Negara, ditambah dengan .....Rp.79.987.800,-4.3.Jawatan Angkutan Negeri, ditambahdengan ..................................Rp. 75.800,-4.5.Jawatan Pajak, ditambah dengan .......Rp. 490.500,-4.6.Majelis Pertimbangan Pajak, ditambahdengan ...................................Rp.2.600 4.7.Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia, ditambahdengan ...................................Rp. 1.475.000,-4.8.Jawatan Bea dan Cukai, ditambah denganRp. 2.531.000,-4.10.Urusan Perjalanan, ditambah dengan ..Rp. 4.798.2500,-4.11.Pensiun-pensiun dsb., ditambah denganRp. 270.000,-4.13.Pengeluaran-pengeluaran berhubung dengan usaha mendatangkan pegawai dariluar negeri, dikurangkan dengan ..........Rp. 750.000,-4.15.Pengeluaran sebagai akibat "Verorden-ing Inbezitneming Gebouwen", ditambahdengan ...................................Rp. 69.500,-4.18.Hutang-hutang peninggalan bekas Daerah-daerah yang berdiri sendiri, dikurangkan dengan ...............................Rp.10.000.000,-4.23.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...................................Rp. 5.616.700,-BAB II (Penerimaan).Berikut mata-anggaran 4.1.1.8 dituliskan:4.1.1.9.Penerimaanpenjualanmajalahbulanan"EkonomicdanKeuangan"

Tentang
:Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Maret 1957
Tanggal Pengundangan
:08 April 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 27, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1954

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1957
TENTANG
MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN IV DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa bagian IV dari anggaran Republik Indonesia mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 41 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 112), perlu diubah dan ditambah;
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1 bagian iv (kementerian keuangan) dari anggaran republik indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun 1954, nomor 41 (lembaran negara republik indonesia tahun 1954nomor 112), diubah dan ditambah sebagai berikut
:
Pasal 1
Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954, Nomor 41 (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 112), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran) 4.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan Rp.41.008.600,- 4.2. Thesauri Negara, ditambah dengan .... Rp.79.987.800,- 4.3.JawatanAngkutan Negeri,ditambah dengan Rp. 75.800,- 4.5.Jawatan Pajak, ditambah dengan ….. Rp.490.500,- 4.6.Majelis Pertimbangan Pajak, ditambah Rp.2.600,- 4.7. Jawatan... 4.7. Jawatan Pendaftaran dan Pajak Pengha silan Tanah Milik Indonesia, ditambah dengan .Rp.1.475.000,- 4.8. Jawatan Bea dan Cukai, ditambah denganRp.2.531.000,- 4.10.Urusan Perjalanan, ditambah dengan .. Rp. 4.798.2500,- 4.11.Pensiun-pensiun dsb., ditambah dengan Rp.270.000,- 4.13. Pengeluaran-pengeluaran berhubung de ngan usaha mendatangkan pegawai dari luar negeri,dikurangkan dengan .. p. 750.000,- 4.15. Pengeluaran sebagai akibat "Verorden- ing Inbezitneming Gebouwen", ditambah .Rp.69.500,- 4.18. Hutang-hutang peninggalan bekas Daerah- daerah yang berdiri sendiri, dikurang kan dengan . Rp.10.000.000,- 4.23. Pengeluaran tak tersangka, ditambah .Rp. 5.616.700,- BAB II (Penerimaan). Berikut mata-anggaran 4.1.1.8 dituliskan: 4.1.1.9.Penerimaan penjualan majalah bulanan "Ekonomic dan Keuangan"
4.
13. Pengeluaran-pengeluaran berhubung de ngan usaha mendatangkan pegawai dari luar negeri,dikurangkan dengan .. p. 750.000,-
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
SUNARJO
MENTERI KEUANGAN, a.i.,
DJUANDA
LEMBARAN NEGARANOMOR 27 Tahun 1957

Paper Terkait

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI DI INDONESIA

I Dewa Made Suartha
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 5 No. 4 2016

Berita Terkait

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…