Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 3. perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro yang cukup dinamis yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:21 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:21 Agustus 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.186, TLN NO.6111, LL KEMENKUMHAM : 31 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Anotasi terhadap Kamuflase Keputusan Fiktif Positif dalam Sengketa Tindakan Faktual di Pengadilan Tata Usaha Negara

Pasaribu, David, Irene Cristna Silalahi
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 11 No. 01 2026

PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TERHADAP HAK-HAK PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Muhamad Rafli, Rani Apriani
Supremasi Hukum Vol. 18 No. 02 2022

KONTEKSTUALISASI NORMA FIKTIF POSITIF MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Wurid
Jurnal Yustitia Vol. 8 No. 2 2022

HARMONISASI PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGADILAN NIAGA

sudarsono sudarsono
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 7 No. 1 2018

Implementation of Criminal Law in Narcotics Cases in Indonesia

Clarissa
Journal of Strafvordering Indonesian Vol. 1 No. 1 2024

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…