Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Oktober 1998
Tanggal Pengundangan
:26 Oktober 1998
Tanggal Berlaku
:26 Oktober 1998
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998/ No. 181, TLN NO. 3789, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Konstitusional Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat bagi Warga Negara (Telaah Atas Pasal 217-220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Sholeha, Faridatus, Musfianawati, Musfianawati, Hoiru Nail, Muhammad
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 2023

Alternatif Untuk Meminimalisasi terhadap Pelanggaran HAM dalam Penegakan Hukum Pidana

Ryan Aditama
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 1 2020

Penyidikan Tindak Pidana Penghasutan Dalam Unjuk Rasa Anarkis Oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang

Zahara, Usi, Ismansyah, Yoserwan Hamzah
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 1 2024

Rasisme dan Penerapan Pasal Makar terhadap Kebebasan Ekspresi Politik Papua

Herlambang P. Wiratraman
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2021

Pengaturan Hukum Petisi Online Sebagai Kebebasan Berpendapat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan

Nurul Safitri, Jantje Tjiptabudy, Hendry John Piris
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 6 2022

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG DILAKUKAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM KEPADA DEMONSTRAN DI KOTA TANGERANG BERDASARKAN TEORI SOSIOLOGI HUKUM

Binsar Mariz Juan Alfredo Hutabarat, Mamay Komariah, Ratna Indayatun
Supremasi Hukum Vol. 19 No. 02 2023

Problematika Kebebasan Berpendapat Pada Masyarakat Digital: Implikasi Yuridis Ujaran Kebencian Pada Platform Media Sosial

Farida, Anis, Jahriyah, Vita Fajrin, Qonitatazzakiyah , Kuni
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 5 No. 1 2025

Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)

Ersa Kusuma
Sanskara Hukum dan HAM Vol. 1 No. 03 2023

Tindakan Anarkis dalam Menyampaikan Aspirasi di Depan Umum Perspektif Hukum Pidana

Silangit, Nusantara Tarigan
Rechtsnormen Vol. 3 No. 2 2025

TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN

Wahyu Erfandy Kurnia Rachman, Muhammad Syarief Simatupang, Yessy Kurnia, Rela Putri
RechtIdee Vol. 15 No. 1 2020

AMBIVALENSI HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM KONSTELASI HUKUM MODERN DI INDONESIA

Effendi, Sultan Fadillah, Arsyah, Nabila Aulia, Faradila, Mutia
Realism: Law Review Vol. 1 No. 3 2023

Berita Terkait

Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?
20 Agt 2026

Demo di Bundaran HI: Boleh atau Tidak?

Demonstrasi mahasiswa bertajuk #MerebutKemerdekaan pada 18 Agustus 2026 gagal mencapai Bundaran HI setelah tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB. Mahasiswa menegaskan telah memenuhi kewajiban pemberitahuan aksi, sementara polisi menjelaskan keberatannya murni soal pertimbangan teknis lalu lintas, bukan larangan dalam undang-undang. Hingga kini, pertanyaan apakah demo di Bundaran HI sebenarnya boleh atau tidak masih menjadi perdebatan yang belum terjawab secara resmi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…