Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa dalam melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai tujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak, sehingga untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak tersebut diperlukan pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku saat ini telah membatasi akses otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan, baik dari sisi prosedur maupun persyaratan.

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:23 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:23 Agustus 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.190, TLN NO.6112, LL KEMENKUMHAM : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris

Dewangga, Helmi, Suryokumoro, Herman, Widhiawati, Dyah
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 4 2025

Kewajiban Notaris Dalam Melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Ham tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Qonitah Annur Aziza, Ferina Yola Damayanti, Indrawati
Notaire Vol. 5 No. 2 2022

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA WAJIB PAJAK DALAM SISTEM AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEoI) STUDI PERBANDINGAN INDONESIA UNI EROPA

Batara Randa, Indira Despuanitara, Haryanto, Imam
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1 2021

OMNIBUS LAW UNTUK MENATA REGULASI PENANAMAN MODAL

Muhammad Insa Ansari
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 9 No. 1 2020

JUDICIAL REVIEW DAN LEGISLATIVE REVIEW TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

HSB, ALI MARWAN
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 1 2020

Formulasi Pengaturan Undang-Undang Berbasis Omnibus Legislation Terhadap Penguatan Hak Asasi Manusia

Hermanto, Bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 20 No. 1 2023

Analisis Yuridis Konsep Omnibus Law dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Nyoman Nidia Sari Hayati, Sri Warjiyati, Muwahid
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 16 No. 1 2021

OMNIBUS LAW DI INDONESIA: PERBANDINGAN HUKUM KENEGARAAN

Alexandrio Adenfa
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 2 2021

IMPLIKASI PENERAPAN METODE OMNIBUS LAW DALAM SISTEM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Monitasari, Restu Gusti, Furqon, Eki, Khaerunnisa, Enis
Jurnal Dialektika Hukum Vol. 3 No. 1 2021

Penerapan Metode Omnibus Law Dikaitkan Teori Kemanfaatan Hukum Dalam Permasalahan Legislasi Lingkungan Hidup

Hassanain Haykal, Demson Tiopan, Theo Negoro
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1 2021

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…