5.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Perubahan ini sebenarnya hanya merupakan penataan ulang rumusan mengenai jenis-jenis ciptaan yang termasuk dalam lingkup Hak Cipta dengan mengelompokkannya sesuai dengan jenis dan sifat ciptaannya. Selebihnya, beberapa jenis ciptaan perlu dijelaskan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan susunan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan typhographical arrangement, yaitu aspek seni atau estetika pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas. Sedangkan yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi gambar teknik atau technical drawings, motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf. Sedangkan yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar. Adapun karya seni terapan pada dasarnya merupakan seni kerajinan tangan yang dpat dibuat dalam jumlah banyak. Misalnya perhiasan atau asesories, mebel, kertas hias atau ornamen untuk dinding, dan desain pakaian. Alat Peraga yang dilindungi Hak Ciptanya adalah Alat Peraga untuk kepentingan ilmu pengetahuan, termasuk pendidikan. Karya arsitektur meliputi seni bangunan dan miniatur atau maket bangunan. Batik, sebagai suatu karya seni dilindungi dalam Undang-undang ini sebagai bentuk ciptaan tersendiri. Yang dimaksud dengan batik dalam Undang-undang ini adalah ciptaan baru atau yang bukan tradisional atau kontemporer. Karya-karya seperti itu memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya. Sedangkan untuk batik tradisional, perlindungan hanya diberlakukan terhadap pihak asing atau luar negeri. Karya batik tradisional seperti parang rusak, sidomukti, truntum, dan lain-lain menurut perhitungan jangka waktu perlindungan hak ciptanya memang telah berakhir dan menjadi public domein. Karena itu bagi orang Indonesia sendiri pada dasarnya bebas untuk menggunakannya. Selanjutnya, karya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar(moving images) dan suara, meliputi film dokumenter, berita, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita sululoid, pita video, piringan video dan atau media lainnya yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan. Adapun pengertian bunga rampai meliputi ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan berbagai karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset, atau komposisi berbagai karya taripilihan.