Menyusul rencana aksi yang diprakarsai oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), secara mengejutkan Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening milik Supriyono selaku koordinator (AMPB). Rekening dengan nominal Rp80,9 juta yang disebut sebagai dana aksi diketahui diblokir atas permintaan aparat penegak hukum.
Menyikapi peristiwa tersebut, pihak Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan nasabah. Bank Mandiri juga mengklarifikasi bahwa pemblokiran dilakukan sebagai kelanjutan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan tetap mengutamakan prinsip good corporate governance, kepatuhan, dan kehati-hatian perbankan. Namun, respon tersebut belum dapat meredakan perhatian publik. Pasalnya, Bank Mandiri belum menjabarkan dasar hukum yang dijadikan landasan pemblokiran.
Aparat kepolisian melalui Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan Bank Mandiri bukan merupakan pemblokiran melainkan hanya penundaan transaksi selama lima hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penundaan transaksi dilakukan untuk memeriksa apakah rekening tersebut terdapat unsur tindakan pidana, termasuk judi online ataupun aliran peredaran narkoba. Namun, frasa “penundaan transaksi” tidak menghilangkan kenyataan bahwa selama lima hari AMPB tidak dapat mengakses sumber dana yang berasal dari kantong pribadi dan sumbangan masyarakat untuk kepentingan aksi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyebut tindakan penundaan transaksi dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai dasar hukum yang dijadikan landasan oleh pihak kepolisian justru menunjukan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenangan.
Isnur menerangkan bahwa di dalam Pasal 26 UU TPPU mengatur penundaan transaksi dapat dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, perusahaan efek, kustodian, manajer investasi, koperasi, hingga pegadaian. Selain itu penundaan transaksi harus dituangkan dalam berita acara penundaan transaksi yang salinannya diberikan kepada pengguna jasa. Berdasarkan fakta, Pasal 70 UU TPPU dinilai lebih tepat dijadikan dasar karena di dalamnya diatur terkait kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kemudian, Isnur juga berpendapat penggunaan Pasal 237 UU P2SK juga tidak sesuai. Menurutnya, ketentuan dalam pasal ditujukan untuk kegiatan sektor keuangan tanpa izin seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga koperasi pinjam palsu. Sementara itu, penggalangan dana yang diperuntukan untuk membayar ongkos perjalanan, membeli makanan, atau membantu penginapan massa aksi tidak tergolong sebagai simpanan masyarakat, investasi, dan jasa keuangan. Isnur menilai penggunaan Pasal 237 dalam konteks penundaan transaksi hanya akan menjadi sarana kriminalitas.
Lalu dalam konteks pemblokiran rekening, apabila merujuk pada ketentuan dalam Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan sementara untuk mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan dan berbagai objek lainnya,termasuk transaksi perbankan serta platform daring, serta pemblokiran dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun, untuk penyidik, penuntut umum, atau hakim sebelumnya wajib memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri dengan mengajukan permohonan.
Permohonan yang diajukan sekurang-kurangnya harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana serta bentuk dan tujuan pemblokiran. Pemblokiran dapat dilakukan tanpa izin pengadilan hanya diperbolehkan apabila terjadi keadaan mendesak, namun dalam hal ini penyidik tetap harus meminta persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah dilakukannya pemblokiran.
Selain Bank dalam mekanisme penundaan transaksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i dan Pasal 65 UU TPPU PPATK berwenang meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan transaksi bila terdapat indikasi tindak pidana. Nantinya, bank yang memenuhi permintaan wajib membuat berita acara berisi pelaksanaan penghentian sementara transaksi. Lebih lanjut, terkait dengan mekanisme penghentian sementara, berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 diatur bahwa penghentian sementara harus didasari pada dugaan kuat tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain, atau adanya harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Maka dari itu, Isnur menilai permohonan pemblokiran atas rekening Supriyono harus setidaknya memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan. Di sisi lain, peran bank dalam pemblokiran ini juga dinilai tidak sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang mewajibkan bank melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip keterbukaan, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan perlindungan aset konsumen dalam penyelenggaraan jasa keuangan.
Oleh karena itu, bank tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa tindakan dilakukan semata-mata atas permintaan aparat. Sebelum membatasi akses nasabah, bank wajib memastikan permintaan tersebut berasal dari pejabat berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi