Kobaran api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan masih terus melanda wilayah Kalimantan. Sebanyak 12.880 personel yang terdiri atas unsur Manggala Agni Kementerian Kehutanan, Masyarakat Peduli Api (MPA), sukarelawan, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), pemerintah daerah, masyarakat, dikerahkan untuk mengendalikan kobaran api. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga melakukan operasi modifikasi cuaca untuk menekan meluasnya karhutla.
Karhutla yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga satwa liar. Kepungan api dan hilangnya lahan memaksa habitat satwa untuk mencari tempat berlindung. Sebagian satwa lainnya menghadapi risiko terluka, kematian, hingga konflik dengan manusia. Dalam penanganan kebakaran karhutla Kalimantan, Tim Manggala Agni banyak menemukan sejumlah satwa dalam kondisi mati terbakar. Plt Kepala Daops Manggala Agni Kalimantan X/Ketapang, Efendi, mengungkapkan bahwa sebagian besar satwa yang ditemukan mati adalah ular. Sementara itu, satwa seperti orang utan belum ditemukan dalam kondisi serupa karena dinilai memiliki insting lebih kuat untuk menyelamatkan diri dari kobaran api.
Namun, kemampuan satwa untuk menyelamatkan diri dari api bukan berarti persoalan selesai. Habitat satwa yang telah hilang dapat mengakibatkan satwa keluar dari kawasan hutan dan memasuki wilayah masyarakat, sehingga meningkatkan risiko konflik dengan manusia. Kondisi ini kemudian akan menimbulkan pertanyaan baru: bagaimana nasib satwa yang berhasil diselamatkan dari Karhutla, serta apakah mereka dapat dikembalikan ke alam?
Dalam konteks tersebut, perlindungan dan konservasi satwa liar merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyelamatan satwa yang terdampak karhutla pun tidak berhenti pada proses evakuasi, tetapi dapat berlanjut pada perawatan, rehabilitasi, hingga pelepasliaran apabila satwa dan habitatnya dinilai layak.
Salah satu peristiwa penyelamatan satwa liar terjadi pada bulan Juli 2026, ketika seekor orangutan jantan bernama Wak ditemukan di area perkebunan buah milik masyarakat di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Kemunculan Wak di wilayah masyarakat berkaitan dengan terganggunya habitat akibat karhutla. Peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi, Yayasan Animal Rescue Indonesia (YIARI) mencatat kondisi serupa pernah terjadi pada tahun 2015 dan 2019.
Menindaklanjuti penemuan Wak, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang , YIARI, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (Mopakha), serta masyarakat melakukan evakuasi pada 6 Agustus 2026. Setelah dievakuasi Wak oleh tim dilepaskan kembali ke wilayah yang tidak jauh dari habitat asalnya di areal konsesi PT Mopakha.
Dalam proses penyelamatan satwa, satwa yang telah dievakuasi tidak serta-merta dapat dikembalikan ke alam. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa, sebelum dilepaskan perlu diperhatikan kondisi fisik dan perilaku satwa, kesesuaian lokasi pelepasliaran dengan daerah sebaran atau habitat asalnya, serta hasil kajian kelayakan habitat. Perawatan dan rehabilitasi juga dapat dilakukan untuk memastikan satwa kembali mampu hidup mandiri di alam liar.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi