Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Agustus 1990
Tanggal Pengundangan
:10 Agustus 1990
Tanggal Berlaku
:10 Agustus 1990
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:website peraturan.go.id : 14 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Destinasi Pariwisata
Sub Subsektor
:
Pengembangan Kawasan Wisata
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 16
(2)
Pasal 17
(2)
(3)
Pasal 29
(2)
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 35
Pasal 37

Paper Terkait

Eksistensi Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dusun Sioma-Oma Dalam Zona Hijau Kehutanan Di Kecamatan Garoga Tapanuli Utara

Sarihot Lubis, Isran Idris, Herlina Manik
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

Analisis Yuridis Pendaftaran Indikasi Geografis Berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum

Herlin Noviyanti, Yetniwati Yetniwati
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 3 2021

ANALISA YURIDIS DESA WISATA KAWASAN JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG

Retno Sari Dewi
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN BATUBARA TANPA IZIN DI KAWASAN TAMAN HUTAN RAYA BUKIT SOEHARTO

Mazaya Aliya Jovilina, Mis Joni
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 1 2025

Peran Negara Dalam Menjaga Eksistensi Masyarakat Hukum Adat

Aryo Subroto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 1 2019

MEMPERTEGAS KEDUDUKAN HUKUM KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MEMENUHI HAK- HAK KONSTITUSIONAL

Aullia vivi Yulianingrum
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 10 No. 1 2018

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Memperdagangkan Satwa yang Dilindungi dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Hutauruk, Jasa Alex Parlinggoman, Hafrida, Hafrida, Liyus, Herry
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam Pengelolaan Hutan Mangrove

Saddat, Anwar, Hartati, Hartati, Priskap, Ridham
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Efektivitas Hukum Kawasan Konservasi Perairan Maluku Utara: Studi Kasus Pulau Rao

Luhulima, Muhammad Fadly, Alwan, Sultan, Rosyidi, Irham
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Perlindungan Hukum Hak Memunggut Hasil Hutan Bagi Suku Anak dalam di Propinsi Jambi

Amir, Latifah, Mushawirya, Rustian, Windarto, Windarto
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

natural resource management and legal consequences for the environment from the perspective of international environmental law

Tethool, Adjeng, Kainama, Marthinus
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 4 No. 2 2023

Perlindungan Terumbu Karang Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus Kerusakan Terumbu Karang oleh Kapal Pesiar M.V. Caledonian Sky di Raja Ampat)

Trimirza, Maretta, Ramlan, Ramlan, Repindowaty, Rahayu
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 2 No. 1 2021

Berita Terkait

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…