Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah jangka panjang yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang mempunyai karakteristik tersendiri; b. bahwa untuk menjamin kelangsungan penyelenggaran dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 dalam Peraturan Daerah. UUD 1945; UU 2/1950; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 10/2004; UU 15/2004; UU 25/2004; UU 32/2004; UU 33/2014; UU 17/2017; UU 26/2007; PP 58/2005; PP 79/2005; PP 3/2007; PP 38/2007; PP 38/2007; PP 6/2008; PP 8/200/; Perda jatim 5/2006 peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 dalam Peraturan Daerah. Sistimatika RPJPD Provinsi terdiri dari: a. Pendahuluan; b. Kondisi Umum; c. Analisis Isu Isu Strategis; d. Visi, Misi dan Strategi Pembangunan Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025; e. Arah Pembangunan dan Periodesasi RPJPD; f. Pendanaan Pembangunan Daerah; g. Penutup.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TIMUR,
MEMUTUSKAN:
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.