Penggunaan artificial intelligence (AI) mulai menjadi tantangan baru bagi penyelenggaraan Pemilu 2029. Keterlibatan AI dalam kampanye memungkinkan pembuatan gambar, suara, hingga video yang menyerupai kandidat secara sangat realistis. Realita ini telah disadari oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan bahwa tantangan Pemilu 2029 bukan hanya berkaitan dengan tekanan fisik, lebih dari itu tekanan digital berupa disinformasi melalui Artificial Intelligence (AI) merupakan hal serius yang perlu diantisipasi.
Kekhawatiran ini bukan merupakan suatu angan-angan semata melainkan ancaman yang nyata. Berkaca pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 ditemukan masifnya penyebaran informasi palsu melalui akun anonim. Apabila kondisi ini dibiarkan maka dengan semakin berkembangnya AI, Machine Learning, dan algoritma media sosial akan tercipta kombinasi yang melahirkan ancaman serius bagi integritas Pemilu 2029. Kombinasi tersebut dapat dengan mudah digunakan sebagai media kampanye hitam, penyebaran informasi palsu, polarisasi, serta manipulasi persepsi.
Penyalahgunaan AI dalam kontestasi pemilu bukan sekadar angan-angan. Fenomena tersebut telah terjadi di sejumlah negara, salah satunya Taiwan pada Pemilu 2024. Saat itu, konten deepfake digunakan sebagai alat kampanye dengan beredarnya video yang menampilkan salah satu kandidat seolah-olah menyatakan dukungan terhadap lawan politiknya. Fenomena ini menjadi peringatan bagi Indonesia. Dengan jumlah pengguna media sosial yang besar, ditambah tingkat literasi digital masyarakat yang masih menjadi tantangan, potensi penyalahgunaan AI dalam Pemilu dan Pilkada 2029 menjadi semakin besar.
Bayangkan apabila dalam proses kampanye tersebar content seorang kandidat terlihat dalam sebuah video sedang menyampaikan pernyataan kontroversial. Wajah dan suaranya tampak asli, tetapi ternyata seluruh video tersebut merupakan hasil manipulasi AI. Pemilih yang tidak mengetahui hal tersebut tentu dapat menjadikan video itu sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihannya.
Saat ini, Pasal 275 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memperbolehkan kampanye melalui media sosial dan media daring, tetapi belum secara spesifik dan komprehensif mengatur konten kampanye berbasis AI. Kondisi ini mengakibatkan perkembangan teknologi berjalan lebih cepat daripada aturan yang mengaturnya. Kajian hukum juga telah menyoroti kebutuhan untuk mengakomodasi penggunaan AI dalam kerangka hukum Pemilu.
Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah AI disclosure, yaitu kewajiban memberikan label pada konten politik yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI. Misalnya, “Dibuat menggunakan AI” atau “Dimodifikasi menggunakan AI”. Namun, kewajiban tersebut tidak perlu berlaku untuk setiap penggunaan AI. Penggunaan AI sekadar untuk subtitle atau peningkatan kualitas gambar, misalnya, tidak seharusnya diperlakukan sama dengan deepfake yang mengubah ucapan atau tindakan kandidat.
Pemilu 2029 membutuhkan aturan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mematikan inovasi. Karena itu, Indonesia tidak harus memilih antara melarang AI atau membiarkannya tanpa aturan. Transparansi dapat menjadi jalan tengah: peserta pemilu tetap bebas menggunakan AI, tetapi pemilih diberikan informasi ketika teknologi tersebut secara material memengaruhi konten politik yang mereka konsumsi.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi