Lewati ke konten utama

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Semakin meningkatnya perhatian dunia terhadap isu lingkungan mendorong negara-negara untuk mengambil langkah konkret dalam mewujudkan komitmen yang telah disepakati dalam Paris Agreement. Sejalan dengan komitmen tersebut, Indonesia menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89% hingga 43,20% pada tahun 2030. Dalam rangka mencapai target tersebut, Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 membentuk mekanisme perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen dalam pengelolaan dan pengendalian emisi GRK, sekaligus sebagai upaya untuk mengatur dan memberikan nilai ekonomi terhadap karbon.


Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, perdagangan karbon dapat dilaksanakan melalui dua mekanisme, yaitu melalui bursa karbon dan perdagangan secara langsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perdagangan karbon diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perdagangan karbon, meliputi objek yang dapat diperdagangkan, penyelenggaraan bursa karbon, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan karbon.


Dalam pelaksanaannya, IDXCarbon berperan sebagai wadah utama penyelenggaraan perdagangan karbon melalui mekanisme bursa karbon di Indonesia. Penyelenggaraan perdagangan karbon tersebut berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip transparansi, likuiditas, efisiensi, serta kemudahan akses bagi para pelaku perdagangan karbon.


Baru-baru ini, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memiliki peluang untuk terlibat dalam mekanisme perdagangan karbon nasional. Gagasan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mencanangkan pembentukan sekitar 80.000 KDMP di berbagai wilayah Indonesia. Pembentukan KDMP ditujukan untuk mengintegrasikan pelayanan ekonomi di tingkat desa sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi lokal.


Sejalan dengan hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum., menyatakan bahwa tujuan utama pembentukan KDMP adalah untuk menjawab persoalan ketimpangan ekonomi di masyarakat, khususnya kondisi ketika masyarakat menjadi pihak yang menghasilkan tetapi tidak memiliki daya tawar. Namun, permasalahannya saat ini dari 10.000 koperasi yang beroperasi, baru sekitar 3.300 yang berjalan secara optimal.


Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara proyeksi pelibatan KDMP dalam perdagangan karbon dengan kesiapan kelembagaan KDMP. Di satu sisi, perdagangan karbon membuka peluang bagi masyarakat desa untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan yang dimilikinya. Namun, di sisi lainnya, keterlibatan KDMP dalam perdagangan karbon menuntut kapasitas kelembagaan, akses pembiayaan, kemampuan teknis, serta akses terhadap pasar yang memadai. Tanpa kesiapan tersebut, pelibatan KDMP dalam perdagangan karbon hanya akan menempatkan masyarakat desa kembali pada posisi pihak yang menghasilkan tanpa memiliki daya tawar yang memadai.


Oleh karena itu, sebelum mendorong pelibatan KDMP dalam perdagangan karbon secara lebih luas, diperlukan penguatan terhadap aspek kelembagaan dan operasional KDMP. Sebagaimana dikemukakan oleh Kaharuddin, penguatan tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan regulasi yang sederhana, penyediaan akses pembiayaan yang sehat, serta pembukaan akses pasar bagi koperasi. Dengan demikian, optimalisasi kelembagaan KDMP menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan agar potensi perdagangan karbon tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian emisi, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan