Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di Indonesia. Ketika kekerasan terjadi, korban seharusnya menjadi prioritas utama dalam memperoleh perlindungan dan pemulihan. Namun, dalam praktiknya, korban masih harus melewati berbagai tahapan serta berhadapan dengan sejumlah instansi untuk mendapatkan layanan, mulai dari pengaduan hingga pendampingan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: sudahkah sistem pelayanan yang ada benar-benar menempatkan korban sebagai prioritas?
Pada Juni 2026, pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar pelaksanaan Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di DKI Jakarta. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengintegrasikan layanan bagi korban kekerasan sebagai tindak lanjut dari ketentuan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelum layanan terpadu diterapkan, korban harus berhadapan dengan sejumlah instansi sesuai kebutuhan penanganannya, mulai dari layanan pengaduan, kesehatan, pendampingan sosial, hingga perlindungan korban. Melalui program percontohan tersebut, pemerintah menargetkan korban cukup mengakses layanan melalui satu pintu sehingga tidak perlu berpindah-pindah instansi untuk mendapatkan penanganan yang dibutuhkan.
Meski rancangan pelayanan satu pintu telah disiapkan, persoalan utama terletak pada sejauh mana sistem tersebut mampu menyelesaikan hambatan yang selama ini dihadapi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam praktiknya, proses perlindungan masih melibatkan berbagai instansi dengan kewenangan dan mekanisme yang berbeda, sehingga koordinasi menjadi salah satu tantangan utama. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa korban tidak seharusnya dibebani persoalan birokrasi. Menurutnya, koordinasi antarinstansi dalam memberikan layanan merupakan tanggung jawab negara.
Pelayanan satu pintu tersebut mengusung prinsip “satu korban–satu perjalanan” (one service journey) dan “satu kasus-satu pengampu”, sehingga setiap korban akan memiliki case owner yang bertanggung jawab mengawal proses layanan hingga korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menjawab persoalan koordinasi yang selama ini menjadi tantangan, Klaster Pencegahan dan Pemulihan di bawah Kemenko PMK akan bersinergi dengan sejumlah kementerian, antara lain KemenPPPA, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.
Sebagai tahap awal untuk menguji efektivitas layanan satu pintu, DKI Jakarta dipilih sebagai model pelaksanaan pelayanan terpadu. UPTD PPA DKI Jakarta akan memegang peran utama dalam mengawal integrasi layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari pengaduan, asesmen, perlindungan, rujukan, hingga pemulihan. Program percontohan ini diharapkan dapat menjadi model nasional sebelum diterapkan secara lebih luas di berbagai daerah di Indonesia.
Peraturan Terkait
1Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi