Lewati ke konten utama

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Otoritas Intelijen Indonesia melaporkan terdapat 8 (delapan) warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara Rusia. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco, dimana kedelapan WNI tersebut terseret masuk dalam militer Rusia atas iming-iming pekerjaan. Dasco menyatakan bahwa awalnya kedelapan WNI  ditawari pekerjaan oleh negara ketiga untuk menjadi satuan pengamanan (satpam) hingga pekerja administrasi dengan nominal gaji yang fantastis.


Setelah mendapatkan tawaran tersebut para WNI tersebut memutuskan untuk bergabung dan diterbangkan ke Rusia untuk akhirnya dijadikan tentara. Pada 27 Agustus 2026 Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Sluzhba zovnishn’oyi rozvidky Ukrayiny (SZRU) menyampaikan para WNI yang dijadikan tentara Rusia ditempatkan untuk menjadi tentara garis depan yang biasanya akan dikorbankan. SZRU menyebutkan bahwa Rusia telah sering melakukan praktik perekrutan warga negara asing untuk dijadikan tentara dan digunakan sebagai pasukan perang melawan Ukraina.


Menanggapi laporan tersebut Kementerian Luar Negeri RI melalui Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewekang, menyatakan bahwa saat ini perwakilan Pemerintah RI di Rusia tengah melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. Proses verifikasi ini dimaksudkan untuk memastikan informasi terkait identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu. Kemlu RI juga masih mengkaji adanya unsur eksploitasi dalam persoalan ini.


Meskipun permasalahan ini berkaitan dengan dugaan eksploitasi dan penipuan pekerjaan, permasalahan ini memiliki karakteristik yang berbeda karena para WNI direkrut untuk bergabung sebagai pasukan bersenjata Rusia. Berdasarkan Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006), seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.


Pada tahun 2025 persoalan mengenai status kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan militer asing sebelumnya juga menjadi perhatian ketika Kezia Syifa diketahui bergabung dengan militer Amerika Serikat. Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum saat itu, Yusril Ihza Mahendra, kehilangan kewarganegaraan tidak otomatis lepas hanya karena seorang WNI diketahui bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain. Kehilangan kewarganegaraan harus ditetapkan melalui keputusan Menteri Hukum berdasarkan mekanisme yang berlaku, yang selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Dengan demikian, bergabungnya seorang WNI dalam dinas militer asing tidak serta-merta menghapus status kewarganegaraannya. Sepanjang belum terdapat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, kedelapan WNI tersebut secara hukum masih berstatus sebagai WNI. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama dalam kasus tersebut bukan semata-mata mengenai keterlibatan WNI dalam militer asing, tetapi juga mengenai bagaimana negara menentukan dan menetapkan status kewarganegaraan mereka berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Peraturan Terkait

2

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan