Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

1. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia; bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya; bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia; kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; ketentuan pidana.

Tentang
:Kewarganegaraan Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
:01 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
:01 Agustus 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2006/NO.63, TLN NO.4634, LL SETNEG : 20 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

KAJIAN TERHADAP PERDA BERMASALAH DARI SUDUT PANDANG HAM

H. Saripudin
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 2010

KAJIAN TERHADAP PERDA BERMASALAH DARI SUDUT PANDANG HAM

H. Saripudin
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 2010

KEBIJAKAN INDONESIA TERHADAP IMIGRAN ILEGAL DAN HUBUNGANNYA DENGAN KEDAULATAN NEGARA

Eva Johan
Yuridika Vol. 28 No. 1 2013

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERKAIT PERLINDUNGAN HAK ANAK

Mochammad Fahruz Rizqy
Yuridika Vol. 30 No. 2 2015

PEROLEHAN KEMBALI STATUS KEWARGANEGARAAN YANG HILANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN

Emmy Wulandari
Yuridika Vol. 29 No. 3 2014

Mewujudkan Model Desa yang Ramah Perempuan dan Peduli Anak sebagai Upaya Mencegah Pekerja Anak di Sektor Pertanian

laily mufid, firda
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2022

Pembuatan Akta Wasiat oleh Warga Negara Asing di Indonesia Atas Tanah Hak Milik (Studi Putusan MA Nomor 486_K/Pdt/2020)

Kamila, Regina Triana, Sareal, Milly Karmila
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia dalam Praktik Jual Beli Satuan Rumah Susun

Mahfi, Richi Al, Anggoro, Teddy
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

GAGASAN KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMBERIKAN FATWA PENCABUTAN KEWARGANEGARAAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA MANTAN ANGGOTA ISIS

Saifulloh, Putra Perdana Ahmad
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 2 2023

GAGASAN KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMBERIKAN FATWA PENCABUTAN KEWARGANEGARAAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA MANTAN ANGGOTA ISIS

Saifulloh, Putra Perdana Ahmad
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 2 2023

Legitimasi Hukuman Mati: Perlukah Mandatory Consular Notification Antar Negara?

Fatriani, Lendra, Sipahutar, Bernard
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 3 No. 2 2022

Berita Terkait

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…