Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaksu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden,dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah,sebagai sarana perwujdan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194, bahwadiperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien,bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir,dan adil; 2. Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republii< Indonesia Tahun 1945 3. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tentang
:Pemilihan Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:7
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:16 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:16 Agustus 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 317 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Optimalisasi Kebijakan Affirmative Action bagi Keterlibatan Perempuan di Lembaga Legislatif dalam Mewujudkan Kebijakan Responsif Gender

Marzellina Hardiyanti
Yustitiabelen Vol. 8 No. 1 2022

Penerapan Sistem Paket Murni Sebagai Metode Efisiensi Biaya Logistik Dalam Penyelenggaraan Pemilu Legislatif

Andreas Djatmiko
Yustitiabelen Vol. 7 No. 2 2021

PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU KOTA SAMARINDA

Dinny Wirawan Pratiwie, Tumbur Ompu Sunggu, Gabriel Satw Satw
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 2 2024

PELAKSANAAN HAK MEMILIH DALAM PEMILU BAGI PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL DI KOTA SAMARINDA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Vitrya Lestari P, Hudali Mukti
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 2 2024

NEGATIVE CAMPAIGN DALAM PEMILIHAN UMUM: TANTANGAN BAGI PENDIDIKAN POLITIK DAN MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA

Fuad Fuad Hasim, Saadatul Maghfira
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 1 2024

PENCEGAHAN PELANGGARAN PEMILU OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KOTA SAMARINDA

Dinny Wirawan Pratiwie
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 1 2024

The Urgency of Returning the People's Consultative Assembly Authority in Determining the Outlines of the Nation's Direction

Noer Wahid, Deny, Anggraeny, Isdian, Samira Echaib
Yuridika Vol. 38 No. 3 2023

Penataan Sistem Pemilihan Umum yang Berkeadilan untuk Penguatan Sistem Presidensiil Di Indonesia

Mohammad Syaiful Aris
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

Keadilan Dalam Pemilu Berdasarkan Sistem Presidential Threshold

Dian Fitri Sabrina, Muhammad Saad
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 2021

Militerisme dan Demokrasi: Evaluasi Hak Politik TNI-Polri di Indonesia Pasca-Reformasi

A. Razaq, Moh. Khalilullah
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2024

Ambiguitas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Perkara Nomor 91/PUU/MK-VXIII/2020

alkahfi setiawan, sidi
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2022

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…