Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
a. untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Provinsi Lampung merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung; b. sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; c. pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; 8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; 9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; 18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005; 19. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/ MBU/2007; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; 21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007; 22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009; 23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009; Mengenai pembentukan TSP guna memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP di Provinsi Lampung, dan memberi arah kebijakan dan pedoman kepada pemerintah daerah, perusahaan dan semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan program TSP.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI LAMPUNG,
MEMUTUSKAN:
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.