Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 September 1947
Tanggal Pengundangan
:04 September 1947
Tanggal Berlaku
:04 September 1947
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:kemenkumham.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kepolisian ASN
Sub Subsektor
:
Kamtibmas & Patroli Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1959

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1947
TENTANG
PERATURAN SUMPAH JABATAN PEGAWAI POLISI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan peraturan baru tentang sumpah-jabatan pegawai polisi, yang sesuai dengan keadaan sekarang;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN SUMPAH JABATAN PEGAWAI POLISI
Pasal 1
Pegawai polisi yang berpangkat paling rendah komandan polisi pada menerima jabatannya harus bersumpah.
(1)
Pegawai polisi yang berpangkat paling rendah komandan polisi pada menerima jabatannya harus bersumpah;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Kepolisian Negara untuk tiap-tiap karesidenan dapat menentukan, bahwa pegawai polisi lebih rendah dari pada yang berpangkat komandan polisi, tetapi lebih tinggi daripada yang berpangkat agen polisi klas III juga harus bersumpah pada menerima jabatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Dalam menentukan siapa dari pegawai polisi yang harus bersumpah pada menerima jabatannya perlu diingat, bahwa supaya proces-verbaal atau surat keterangan lain yang dibuat oleh yang telah bersumpah itu dapat memenuhi maksud pasal-pasal tersebut diatas, hal bersumpah itu harus dihubungkan dengan kepandaian, kecakapan dan pengalaman. Karena mungkin tingkat kepandaian atau kecakapan pegawai polisi itu dibeberapa daerah tidak sama, maka perlu diadakan ketentuan umum dalam pasal 1 ayat 1 peraturan ini dan pemberian kekuasaan kepada Kepala Kepolisian Negara, dengan mengingat perbedaan itu, untuk menentukan buat tiap-tiap karesidenan, bahwa pegawai polisi yang berpangkat dibawah komandan polisi tetapi lebih tinggi daripada agen klas III juga harus bersumpah.
Pasal 2
Bunyi sumpah itu adalah demikian: Demi Allah! saya bersumpah: Bahwa saya akan setia dan ta'at kepada Negara Republik Indonesi; Bahwa saya akan menjunjung tinggi hukum, dan senantiasa akan mengerjakan jabatan saya ini dengan rajin, kejujuran, tidak sebelah-menyebelah, dengan tidak memandang orang, menurut peraturan serta perintah yang diberikan kepada saya; Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai atau akan mempunyai hal yang mungkin bersangkutan dengan jabatan yang saya jalankan ini; Bahwa saya dalam membuat proces-perbal atau keterangan lain hanya akan menyatakan apa yang sungguh-sungguh benar; Bahwa saya akan bekerja dengan cermat dan semangat untuk kepentingan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Bagi orang yang dengan surat menyatakan keberatan untuk bersumpah, karena anggapannya tentang agama, sumpah itu dapat diganti dengan kesanggupan.
(1)
Bagi orang yang dengan surat menyatakan keberatan untuk bersumpah, karena anggapannya tentang agama, sumpah itu dapat diganti dengan kesanggupan;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bunyi kesanggupan itu sesuai dengan bunyi sumpah tersebut pada pasal 2, dengan perobahan, kalimat "Demi Allah! saya bersumpah": menjadi "Saya sanggup dengan sungguh-sungguh".
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sumpah pegawai polisi diangkat dihadapan residen dari daerah dimana pegawai polisi itu akan melakukan jabatannya.
(1)
Sumpah pegawai polisi diangkat dihadapan residen dari daerah dimana pegawai polisi itu akan melakukan jabatannya. Residen dapat menunjuk pegawai polisi dalam daerahnya sebagai wakilnya untuk penyumpahan itu;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Kepolisian Negara, Wakil Kepala Kepolisian Negara dan pegawai polisi yang berpangkat komisaris besar bersumpah dihadapan Perdana Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Sumpah diangkat dengan mengucapkan atau membacakan bunyi sumpah tersebut pada pasal 2 dihadapan pembesar yang menyumpah, dengan disaksikan oleh paling sedikit dua orang.
(1)
Sumpah diangkat dengan mengucapkan atau membacakan bunyi sumpah tersebut pada pasal 2 dihadapan pembesar yang menyumpah, dengan disaksikan oleh paling sedikit dua orang;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada mengucapkan sumpah semua orang yang hadir pada upacara itu harus berdiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembesar yang menyumpah berusaha sedapat mungkin supaya pengangkatan sumpah itu dilakukan dalam suasana hikmat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pembesar yang menyumpah membuat proces-perbal tentang penyumpahan itu.
(1)
Pembesar yang menyumpah membuat proces-perbal tentang penyumpahan itu. Surat keberatan dimaksudkan pada pasal 3 ayat 1 harus disimpan bersama-sama dengan proces-perbal ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Proces-perbal ditanda-tangani oleh pembesar yang menyumpah, oleh yang bersumpah dan oleh semua saksi-saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Proces-perbal itu dibuat rangkap tiga, satu diberikan kepada yang bersumpah, satu dikirimkan kepada Kepala Kepolisian Negara, dan satu lagi dikirimkan kepada Jaksa Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Proces-perbal penyumpahan dan surat keberatan tersebut pada pasal 3 ayat 1 bebas dari bea.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pegawai polisi yang telah menjalankan jabatannya pada tanggal peraturan ini mulai berlaku, tetapi belum bersumpah, apabila bersumpah menurut peraturan ini, dianggap bahwa sumpah itu diangkat pada menerima jabatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pegawai polisi yang pada tanggal peraturan ini mulai berlaku telah bersumpah sebagai pegawai polisi Negara Republik Indonesia, tidak perlu bersumpah lagi menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 September 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Perdana Menteri,
AMIR SJARIFOEDIN.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 4 September 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Sumpah jabatan pegawai polisi ialah penting, tidak saja sebagai sumpah jabatan pada umumnya, tetapi terutama berhubung dengan, misalnya pasal 305 Herzien Inlandsch Reglement dan pasal 671(1) Rechtsreglement Buitengewesten. Dalam menentukan siapa dari pegawai polisi yang harus bersumpah pada menerima jabatannya perlu diingat, bahwa supaya proces-verbaal atau surat keterangan lain yang dibuat oleh yang telah bersumpah itu dapat memenuhi maksud pasal-pasal tersebut diatas, hal bersumpah itu harus dihubungkan dengan kepandaian, kecakapan dan pengalaman. Karena mungkin tingkat kepandaian atau kecakapan pegawai polisi itu dibeberapa daerah tidak sama, maka perlu diadakan ketentuan umum dalam pasal 1 ayat 1 peraturan ini dan pemberian kekuasaan kepada Kepala Kepolisian Negara, dengan mengingat perbedaan itu, untuk menentukan buat tiap-tiap karesidenan, bahwa pegawai polisi yang berpangkat dibawah komandan polisi tetapi lebih tinggi daripada agen klas III juga harus bersumpah. Tidak boleh dilupakan, bahwa hal bersumpah itu dalam kalangan pegawai adalah suatu kehormatan, tetapi lebih-lebih harus memperbesar rasa tanggung jawab, maka dari itu tidak boleh dianggap murah atau sal kecil.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya
29 Okt 2026

Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya

Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk kritik soal krisis iklim di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka dipulangkan pada malam harinya, dan polisi membantah telah menangkap mereka.

Baca selengkapnya
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…