Lewati ke konten utama

Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya

Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk kritik soal krisis iklim di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka dipulangkan pada malam harinya, dan polisi membantah telah menangkap mereka.

Enam Aktivis Greenpeace Dipulangkan Usai Pasang Spanduk di Bundaran HI, Polisi Singgung Aturan Cagar Budaya

JAKARTA – Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya setelah memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Di monumen itu, mereka membentangkan dua spanduk besar bertuliskan "Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup" dan "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?". Aksi tersebut digelar bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Petugas menurunkan kedua spanduk pada pagi hari. Keenam aktivis, yang terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki, lalu dibawa dengan kendaraan medis kepolisian ke Polda Metro Jaya. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan, prioritas polisi adalah keselamatan para aktivis. Karena itu, mereka dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk diperiksa kondisinya.

Reynold juga mengingatkan bahwa kawasan Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024 dan dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurut dia, warga tetap berhak menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi harus menjaga keselamatan dan tidak merusak objek yang dilindungi negara. Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alif Fauzi, menyebut penyidik sempat menduga ada pelanggaran undang-undang tersebut.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi para aktivis, menolak dugaan itu. Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah. Menurut dia, tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menahan para aktivis tanpa status hukum. Ia juga membantah aksi memanjat monumen itu menimbulkan kerusakan.

Keenam aktivis dipulangkan pada Selasa malam. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membantah bahwa mereka ditangkap. Ia menyebut para aktivis dibawa ke Polda Metro Jaya karena merasa lemas dan pusing. Sementara itu, Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, mengatakan, aksi tersebut bertujuan mengingatkan dampak krisis iklim, seperti kekeringan, banjir, dan kebakaran hutan, yang ikut menekan harga pangan dan penghidupan warga. Ia menyebut pembebasan keenam aktivis bukan akhir dari perjuangan Greenpeace. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan menghormati aspirasi Greenpeace, tetapi meminta setiap aksi di Jakarta tetap menjaga keamanan dan ketertiban. 

Peraturan Terkait

4

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan