Lewati ke konten utama

Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri

Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 pada 26 Oktober 2026, mengalihkan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari pola business to business ke skema antarpemerintah (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B) dengan badan layanan umum (BLU) sebagai pelaksana. Naskah resmi perpres belum ditemukan di sumber terbuka, dan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta pemerintah membukanya.

Perpres 107/2026 Ubah Cara Negara Beli Minyak, BBM, dan LPG dari Luar Negeri

JAKARTA – Pemerintah mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) untuk ketahanan energi nasional pada Senin (26/10/2026). Pengumuman disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, yang digelar setelah rapat koordinasi tentang antisipasi dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Bahlil menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan tersebut.


Perpres ini mengubah cara negara memperoleh minyak mentah, BBM, dan LPG dari luar negeri. Pengadaan yang selama ini dijalankan Pertamina dengan pola business to business (B2B) beralih ke skema government to government (G2G) dan government to business (G2B). Pemerintah mengambil alih proses kesepakatan dengan negara lain, dapat memilih sendiri negara pemasok, dan menugaskan badan layanan umum (BLU) untuk menjalankan mekanisme tersebut.


Bahlil menjelaskan bahwa tender yang dilakukan Pertamina selama ini memakan waktu dan tidak menjamin pasokan, sebab pemenang tender dapat gagal memperoleh barang bila negara pemasok menerima tawaran harga yang lebih tinggi dari pihak lain. Ia menyatakan cadangan BBM nasional berada pada standar minimum nasional, harga BBM bersubsidi tidak akan naik, dan Presiden meminta pemerintah mencari kontrak jangka panjang. Menurut Bahlil, Indonesia masih mengimpor minyak mentah tetapi tidak lagi dari kawasan Timur Tengah, tidak lagi mengimpor solar, dan masih mengimpor bensin, termasuk Pertalite RON 90 serta sebagian RON 92, 95, dan 98. Ia juga menyebut sebagian besar kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi dari impor, terutama dari Amerika Serikat, dan akan bekerja bersama pimpinan Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk mencari negara pemasok.


Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan perusahaannya mendukung kebijakan ini untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan siap menjalankan penugasan pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab. Pertamina menyatakan siap membeli minyak mentah, BBM, dan LPG dari BLU Lemigas yang ditugaskan pemerintah. Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan perusahaan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, dan SKK Migas, serta menyiapkan kilang, terminal penyimpanan, dan jaringan distribusi. Pertamina juga menyatakan tetap mengutamakan minyak mentah produksi dalam negeri dan hasil kilang nasional, sedangkan impor hanya melengkapi pasokan.


Perpres 107/2026 bukan aturan pertama tentang pengadaan energi tahun ini. Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026, tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 48, dan berlaku sejak diundangkan. Pasal 4 aturan itu memuat impor atas dasar kesepakatan antarpemerintah atau kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri yang dapat dijalankan BLU dan/atau BUMN sektor energi, sedangkan impor oleh badan usaha sektor energi didasarkan pada alokasi dan persetujuan Pemerintah Pusat. CERI menyebut Perpres 107/2026 sebagai perubahan atas Perpres 26/2026.


Pada Selasa (27/10/2026), CERI melalui Sekretarisnya, Hengki Seprihadi, menyatakan naskah lengkap Perpres 107/2026 sulit diakses publik. CERI meminta pemerintah menyediakan naskah resmi dalam format digital yang dapat dibaca dan diunduh, lengkap dengan nomor, judul, tanggal penetapan, tanggal pengundangan, status keberlakuan, serta peraturan yang diubah atau dicabut, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pemberitaan yang dihimpun redaksi hingga 27 Oktober 2026, tanggal penetapan, tanggal pengundangan, dan tanggal mulai berlaku Perpres 107/2026 tidak disebutkan, dan halaman Perpres 26/2026 pada basis data peraturan nasional belum mencatat Perpres 107/2026 sebagai peraturan pengubah.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan