Lewati ke konten utama

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambanga Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambanga Tanpa Izin

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020) pelaku usaha tambang harus memperoleh keseluruhan izin yang tertuang dalam pasal tersebut sebelum memulai kegiatan dan/atau usaha pertambangan. Namun, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menghentikan praktik tambang ilegal yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mencakup aspek pengawasan, koordinasi antar instansi, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.


Salah satu kendala pemberantasan PETI terlihat dari sulitnya melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi pertambangan ilegal. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, mengungkapkan bahwa penanganan PETI menghadapi hambatan karena banyak aktivitas pertambangan berada di luar jangkauan pengawasan pemerintah daerah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan regulasi belum sepenuhnya diikuti dengan kemampuan pengawasan yang memadai pada tahap pelaksanaan.


Selain persoalan pengawasan, aktivitas PETI juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatera Barat menjadi salah satu contoh bencana yang turut dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), maraknya PETI menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi lingkungan di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa PETI tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pertambangan, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan kejahatan lingkungan yang mengancam keberlanjutan ekosistem.


Dari sisi penegakan hukum pidana, UU Minerba telah mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus miliar rupiah). Namun, masih tingginya jumlah aktivitas PETI menunjukkan bahwa pemberian sanksi pidana belum sepenuhnya mampu memberikan efek jera. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan PETI tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga membutuhkan penguatan pengawasan, koordinasi antar instansi, serta penyelesaian terhadap faktor sosial dan ekonomi yang mendorong masyarakat melakukan aktivitas pertambangan ilegal.


Tingginya angka persebaran PETI menunjukkan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum melalui pemberian sanksi pidana. Diperlukan strategi yang lebih komprehensif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat sekitar wilayah pertambangan. Keterlibatan masyarakat menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang secara langsung mengetahui keberadaan dan aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan sekitarnya.


Salah satu contoh pendekatan kolaboratif terlihat dalam penanganan aktivitas PETI emas di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Aktivitas pertambangan tersebut dihentikan oleh Polsek Paguyaman karena dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Proses penghentian aktivitas tersebut dapat berjalan secara kondusif karena adanya dukungan dan tidak adanya penolakan dari masyarakat sekitar. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan PETI tidak hanya ditentukan oleh tindakan aparat, tetapi juga dipengaruhi oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mendukung penegakan hukum.


Model penanganan seperti yang terjadi di Desa Saripi dapat menjadi salah satu pendekatan alternatif dalam memberantas PETI. Pemerintah tidak hanya perlu berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membangun komunikasi dan kerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan iklim pencegahan yang berkelanjutan. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat dapat berperan sebagai mitra dalam pengawasan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi faktor sosial dan ekonomi yang menyebabkan praktik PETI terus berlangsung.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan