Kasus penyiraman air keras yang belakangan kembali menjadi sorotan publik adalah peristiwa yang menimpa Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Dalam kasus tersebut, empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus menggunakan cairan pembersih kawat. Peristiwa ini bermula ketika Andrie Yunus memaksa memasuki ruang rapat di Hotel Fairmont yang saat itu digunakan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Para terdakwa menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI. Atas dasar penilaian tersebut, mereka kemudian bersepakat untuk memberikan "pelajaran" kepada Andrie Yunus dengan menyiramkan cairan pembersih kawat hingga mengakibatkan luka pada korban.
Atas perbuatan tersebut, keempat anggota TNI, yaitu Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka, diadili di Pengadilan Militer. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan dakwaan lebih subsidair.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana yang berbeda kepada masing-masing terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun disertai pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer. Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Atas putusan tingkat pertama tersebut, para terdakwa mengajukan upaya hukum banding. Berdasarkan Putusan Banding Nomor 56-K/PMT-II/AL/VI/2026 yang diputus pada 20 Agustus 2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut dan mengubah sebagian amar putusan sebelumnya.
Dalam putusan banding tersebut, hukuman terhadap Sersan Dua Edi Sudarko yang semula dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer diubah menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan tanpa disertai pemecatan. Selanjutnya, hukuman terhadap Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi yang sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan diubah menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun tanpa pemecatan. Sementara itu, terhadap Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak melakukan perubahan terhadap putusan tingkat pertama.
Menanggapi putusan banding tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan kritik dengan menilai bahwa putusan tersebut menunjukkan adanya keberpihakan terhadap para terdakwa. TAUD menilai majelis hakim dalam tingkat banding belum mempertimbangkan secara menyeluruh dampak dan kerugian yang dialami oleh Andrie Yunus sebagai korban, khususnya akibat luka bakar sekitar 20% yang dideritanya. Menurut TAUD, kondisi tersebut memperkuat pandangan bahwa sejak tahap persidangan tingkat pertama hingga proses banding, rangkaian penegakan hukum dalam perkara ini belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi korban.
Selain persoalan putusan, TAUD juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. TAUD mengungkapkan bahwa selain empat terdakwa yang telah menjalani proses hukum, terdapat lebih dari 16 orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam tindakan penyerangan terhadap Andrie Yunus. Atas berbagai persoalan tersebut, TAUD bersama sejumlah elemen masyarakat mendorong agar lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, melakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap putusan banding tersebut.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi